Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Kemenkum Kalteng Kawal Empat Raperbup Kotawaringin Timur, Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Daerah

kotim_3_perbup_1.jpg

Palangka Raya – Harmonisasi produk hukum daerah menjadi langkah penting dalam memastikan setiap kebijakan memiliki kepastian hukum serta mampu menjawab kebutuhan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. Sejalan dengan hal tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap empat Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Kotawaringin Timur.

Pada Kamis (16/07/2026), rapat harmonisasi digelar sebagai tindak lanjut atas permohonan fasilitasi yang diajukan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur. Tim Kerja I Perancang Peraturan Perundang-undangan melakukan pembahasan terhadap empat Raperbup, yaitu Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2027, Perubahan atas Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 25 Tahun 2025 tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2026, Sistem Integrasi Penyangga Keselamatan Nyawa Ibu, Jabang Bayi, dan Bayi Baru Lahir, serta Tarif Layanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. Murjani Sampit.

Keempat Raperbup tersebut dikaji secara komprehensif untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, menghindari potensi tumpang tindih norma, serta memenuhi kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan. Melalui proses ini, regulasi yang dihasilkan diharapkan mampu menjadi landasan hukum yang kuat dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mempercepat pembangunan di Kabupaten Kotawaringin Timur.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, menegaskan bahwa harmonisasi merupakan tahapan strategis dalam menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas, implementatif, dan selaras dengan kebutuhan pembangunan.

"Kementerian Hukum melalui Kantor Wilayah terus berkomitmen memberikan pendampingan kepada pemerintah daerah dalam menghasilkan produk hukum yang berkualitas. Harmonisasi bukan sekadar memenuhi prosedur formal, tetapi menjadi instrumen untuk memastikan setiap kebijakan daerah disusun secara cermat, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah," ujar Hajrianor.

Lebih lanjut, Hajrianor menyampaikan bahwa Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah juga terus mendorong pemerintah kabupaten dan kota di Kalimantan Tengah untuk menyusun regulasi mengenai Fasilitasi Pelindungan Kekayaan Intelektual sebagai bentuk keberpihakan terhadap potensi ekonomi kreatif daerah.

"Kami mendorong setiap pemerintah daerah agar memiliki regulasi mengenai Fasilitasi Pelindungan Kekayaan Intelektual. Regulasi tersebut menjadi landasan hukum dalam melindungi hasil karya masyarakat, produk UMKM, pengetahuan tradisional, ekspresi budaya tradisional, maupun kekayaan komunal lainnya sehingga mampu meningkatkan daya saing ekonomi daerah secara berkelanjutan. Dalam proses pembentukannya, Kantor Wilayah siap memberikan pendampingan sejak tahap harmonisasi hingga penyempurnaan substansi rancangan peraturan," tambahnya.

Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Kotawaringin Timur, Drs. Waren, M.Si., CGCAE, menyampaikan apresiasi atas dukungan dan pendampingan yang diberikan oleh Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah selama proses penyusunan produk hukum daerah.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah yang senantiasa memberikan pendampingan dan masukan konstruktif dalam setiap tahapan harmonisasi. Sinergi ini menjadi bagian penting untuk memastikan produk hukum yang kami susun memiliki kualitas yang baik, memberikan kepastian hukum, serta mampu mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Kotawaringin Timur," ungkap Waren.

Ia berharap kolaborasi yang telah terjalin antara Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah dapat terus diperkuat dalam pembentukan berbagai produk hukum daerah yang mampu mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik, percepatan pembangunan daerah, serta pelindungan terhadap potensi kekayaan intelektual masyarakat.

Dengan terlaksananya harmonisasi ini, Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah kembali menegaskan perannya sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam pembentukan produk hukum yang berkualitas, harmonis, dan selaras dengan sistem hukum nasional. Keempat Raperbup yang telah diharmonisasikan diharapkan mampu menjadi dasar hukum yang kuat bagi penyelenggaraan pemerintahan, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta percepatan pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Kotawaringin Timur. (Red-dok, Humas Kemenkum Kalteng, Juli 2026).

kotim_3_perbup_2.jpgkotim_3_perbup_3.jpg

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Adonis Samad No. 20, Km. 03, Kota Palangka Raya 73111
PikPng.com phone icon png 604605   Whatsapp Official
    +62 896-6541-5210
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH


    instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   tiktok

  Jl. Adonis Samad No. 20 Km.03, Palangka Raya 73111
  (0536) 3221554
PikPng.com email png 581646   kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI