
Palangka Raya– Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual melaksanakan kegiatan Asistensi Pemeriksaan Indikasi Geografis (IG) Beras Siam Arjuna Kapuas secara daring melalui Zoom Meeting. Kegiatan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat upaya perlindungan hukum terhadap produk unggulan daerah sekaligus mendorong peningkatan nilai ekonomi lokal, Rabu(12/11/2025).
Kegiatan asistensi diikuti oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kalteng, Kepala Bidang Pelayanan KI, Tim Ahli Indikasi Geografis dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), serta perwakilan Dinas Pertanian Kabupaten Kapuas. Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kalteng yang dalam sambutannya menegaskan bahwa perlindungan IG merupakan instrumen strategis untuk menjaga kualitas, reputasi, dan keaslian produk daerah agar mampu bersaing di pasar nasional maupun internasional.
Selama kegiatan berlangsung, Tim DJKI bersama tim KI Kanwil Kemenkum Kalteng memberikan penjelasan teknis terkait struktur dan kelengkapan dokumen permohonan Indikasi Geografis. Dalam sesi asistensi, dilakukan pembahasan detail mengenai perbaikan dan penyesuaian terhadap dokumen IG Beras Siam Arjuna Kapuas, termasuk penyempurnaan data pendukung serta deskripsi produk agar sesuai dengan persyaratan substantif.
Selain itu, DJKI juga memberikan rekomendasi kepada Dinas Pertanian Kabupaten Kapuas selaku pemohon untuk menyempurnakan dokumen sebelum tahap pemeriksaan substantif dilakukan. Tim Kanwil Kemenkum Kalteng turut memberikan panduan administratif dan memastikan seluruh proses penyempurnaan berjalan terkoordinasi dengan baik antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat.
Sebagai tindak lanjut, pemeriksaan substantif permohonan IG Beras Siam Arjuna Kapuas dijadwalkan akan dilaksanakan secara daring pada 25 November 2025. Pemeriksaan ini akan menjadi tahapan penting dalam menentukan kelayakan perlindungan hukum bagi produk beras khas Kabupaten Kapuas yang memiliki kekhasan geografis dan nilai budaya tinggi.
Melalui kegiatan asistensi ini, Kanwil Kemenkum Kalteng berharap proses pengakuan Indikasi Geografis dapat segera terwujud sehingga Beras Siam Arjuna Kapuas memperoleh perlindungan hukum yang kuat. Langkah ini diharapkan menjadi momentum penting bagi daerah dalam memperkuat daya saing produk lokal sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat, khususnya para petani di Kapuas.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, menyampaikan bahwa keberhasilan perlindungan IG tidak hanya berdampak pada penguatan identitas daerah, tetapi juga pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. “Kami akan terus mendukung upaya pemerintah daerah dalam memperjuangkan pengakuan Indikasi Geografis, karena di balik setiap produk lokal terdapat nilai sejarah, budaya, dan kerja keras masyarakat yang patut dilindungi dan dibanggakan,” pungkasnya.(Red, GM, Humas Kalteng, November 2025)
#KementerianHukum
#KemenkumKalteng
#LayananHukumMakinMudah
#Hajrianor


