Palangka Raya – Kekayaan intelektual kini tak lagi sekadar istilah hukum, tetapi telah menjadi pilar utama dalam pembangunan ekonomi kreatif di Kalimantan Tengah. Hal inilah yang melatarbelakangi digelarnya kegiatan Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, yang berlangsung di Aula Mentaya dengan penuh semangat dan antusiasme, Selasa (01/07).
Mengusung tema “Upaya Perlindungan dan Pencegahan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual untuk Pertumbuhan Ekonomi Kreatif”, kegiatan ini menyatukan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan para ahli hukum dan pemangku kepentingan untuk duduk bersama membahas pentingnya pelindungan terhadap hasil karya dan inovasi anak bangsa.
Kepala Kantor Wilayah yang diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Joko Martanto, membuka kegiatan dengan semangat kebangsaan. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa negara harus hadir dalam melindungi ide dan kreativitas warganya, terutama di era digital yang penuh tantangan dan peluang.
“Kekayaan intelektual adalah anugerah Tuhan. Kreativitas harus digali, dihargai, dan dilindungi,” ucapnya dalam pantun pembuka yang disambut tepuk tangan para peserta.
Sebanyak 25 peserta yang terdiri dari stakeholder dan pelaku UMKM binaan mengikuti kegiatan ini. Mereka tak hanya mendapat pemahaman mendalam tentang bentuk dan konsekuensi hukum pelanggaran KI, tapi juga mendapatkan layanan langsung berupa konsultasi dan pendampingan pendaftaran hak cipta, merek, dan bentuk kekayaan intelektual lainnya dari tim Kanwil Kemenkum Kalteng.
Dua narasumber dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng serta Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Kalimantan Tengah memberikan wawasan konkret mengenai langkah pencegahan pelanggaran KI dan pentingnya perlindungan hukum dalam aktivitas usaha.
Joko Martanto juga menambahkan bahwa kegiatan ini adalah bentuk nyata komitmen pemerintah dalam mendukung ekonomi kreatif yang inklusif dan berkelanjutan. Ia menambahkan bahwa kegiatan ini bukan sekadar seremoni, melainkan sarana membangun kesadaran dan keberanian pelaku usaha lokal untuk mendaftarkan dan melindungi hasil cipta mereka.
“Melalui kegiatan Sosialisai Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah ingin mendorong terwujudnya pemahaman yang lebih luas di kalangan pelaku usaha terkait akan pentingnya pelindungan hukum atas kekayaan intelektual,” ujarnya.
Dengan semangat kolaborasi dan visi membangun ekonomi kreatif yang kuat, kegiatan sosialisasi ini diharapkan menjadi titik awal bagi peningkatan perlindungan hukum terhadap hak kekayaan intelektual di Kalimantan Tengah. Kini, saatnya pelaku usaha lokal bangkit, melindungi karya, dan menciptakan nilai tambah yang bermartabat di tengah persaingan global. (Reddok, Humas Kalteng – HF, Juli 2025).