Barito Selatan – Dalam rangka memperkuat pelaksanaan Reformasi Hukum di daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah melalui Tim Pokja II Perancang Peraturan Perundang-undangan melaksanakan kegiatan pendampingan pengunggahan data dukung Indeks Reformasi Hukum (IRH) di Kabupaten Barito Selatan, Kamis (26/02/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari fungsi pembinaan dan pengawasan guna mendorong peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan berbasis regulasi yang tertib, sistematis, dan akuntabel, sekaligus memastikan pemenuhan indikator IRH sesuai ketentuan nasional.
Tim Pokja II yang dipimpin oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Andri, diterima oleh Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Selatan, Yohanes. Pendampingan dilakukan untuk memastikan kelengkapan, kesesuaian, serta ketepatan pengunggahan data dukung IRH agar selaras dengan variabel dan standar penilaian yang telah ditetapkan.
Dalam pelaksanaannya, tim Kanwil memberikan arahan teknis terkait mekanisme penginputan dan pengunggahan dokumen pada aplikasi IRH, termasuk penjelasan mengenai eviden yang harus dipenuhi pada setiap indikator. Selain itu, dilakukan penelaahan terhadap dokumen yang telah disiapkan guna memastikan substansi yang diunggah telah memenuhi aspek kualitas dan kesesuaian regulatif.
Yohanes menyampaikan apresiasi atas pendampingan yang diberikan oleh Kanwil Kemenkum Kalteng. Menurutnya, kegiatan tersebut sangat membantu pemerintah daerah dalam memahami teknis pengisian serta memastikan data dukung yang diunggah telah memenuhi standar penilaian.
“Kami sangat terbantu dengan adanya pendampingan ini. Penjelasan teknis yang diberikan membuat kami lebih memahami indikator penilaian IRH sehingga proses pengunggahan data dapat dilakukan secara tepat dan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, menegaskan bahwa Indeks Reformasi Hukum merupakan instrumen strategis dalam mengukur komitmen pemerintah daerah terhadap pembenahan sistem regulasi.
“Indeks Reformasi Hukum bukan sekadar instrumen penilaian administratif, tetapi menjadi tolok ukur sejauh mana tata kelola regulasi di daerah berjalan secara tertib, harmonis, dan akuntabel. Kami berkomitmen untuk terus mendampingi pemerintah daerah agar setiap indikator dapat dipenuhi secara optimal dan memberikan dampak nyata terhadap kualitas pelayanan publik,” tegas Hajrianor.
Melalui kegiatan pendampingan ini, diharapkan nilai IRH Kabupaten Barito Selatan dapat meningkat serta mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan sistem regulasi yang berkualitas, selaras dengan prinsip reformasi birokrasi, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. (Red-dok Humas Kanwil Kemenkum Kalteng, Februari 2026)
