
Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah terus memperkuat sinergi internal dalam rangka mendukung penyusunan regulasi yang berkualitas melalui kegiatan pematangan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kekayaan Intelektual. Kamis (23/4/2026).
Kegiatan ini melibatkan Perancang Peraturan Perundang-undangan yang berkolaborasi erat dengan pengampu tugas dan fungsi Kekayaan Intelektual di lingkungan Kantor Wilayah. Sinergi tersebut dilakukan sebagai upaya menghadirkan substansi regulasi yang komprehensif, implementatif, serta selaras dengan kebutuhan dan karakteristik daerah.
Pematangan Raperda ini menjadi langkah strategis dalam memberikan perlindungan hukum terhadap potensi kekayaan intelektual yang dimiliki masyarakat, pelaku usaha, hingga pelaku ekonomi kreatif. Dalam proses pembahasannya, tim secara mendalam menelaah berbagai aspek, mulai dari landasan hukum, kesesuaian norma, harmonisasi dengan peraturan yang lebih tinggi, hingga efektivitas penerapannya di daerah.
Kolaborasi lintas fungsi menjadi kunci dalam memastikan setiap norma yang dirumuskan tidak hanya memenuhi kaidah legal drafting, tetapi juga mampu menjawab tantangan perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual di Kalimantan Tengah. Melalui sinergi ini, diharapkan regulasi yang dihasilkan dapat mendorong peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, menegaskan bahwa penyusunan Raperda tentang Kekayaan Intelektual merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam menghadirkan kepastian hukum sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis inovasi dan kreativitas.
“Perlindungan kekayaan intelektual bukan sekadar pengakuan hak, tetapi juga instrumen strategis untuk meningkatkan daya saing daerah. Melalui Raperda ini, kami ingin memastikan bahwa potensi lokal, karya inovatif masyarakat, serta produk unggulan daerah mendapatkan perlindungan hukum yang memadai dan bernilai ekonomi,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara Perancang Peraturan Perundang-undangan dan pengampu tugas Kekayaan Intelektual dalam menghasilkan produk hukum yang berkualitas. “Regulasi yang baik lahir dari pemahaman substansi yang kuat serta perumusan norma yang tepat. Dengan sinergi yang solid, kami optimistis Raperda ini akan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan pemerintah daerah,” tambahnya.
Melalui kegiatan ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah berharap Raperda tentang Kekayaan Intelektual dapat segera disempurnakan dan menjadi landasan hukum yang kuat dalam mendukung perlindungan, pengembangan, serta pemanfaatan kekayaan intelektual secara berkelanjutan di daerah. (Red-dok, Humas Kalteng, April 2026)


