Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Menuju Regulasi Berdaya Saing, Raperda Kekayaan Intelektual Kalteng Diperkuat

Perkiii1.jpg.jpeg

Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah terus memperkuat sinergi internal dalam rangka mendukung penyusunan regulasi yang berkualitas melalui kegiatan pematangan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kekayaan Intelektual. Kamis (23/4/2026).

Kegiatan ini melibatkan Perancang Peraturan Perundang-undangan yang berkolaborasi erat dengan pengampu tugas dan fungsi Kekayaan Intelektual di lingkungan Kantor Wilayah. Sinergi tersebut dilakukan sebagai upaya menghadirkan substansi regulasi yang komprehensif, implementatif, serta selaras dengan kebutuhan dan karakteristik daerah.

Pematangan Raperda ini menjadi langkah strategis dalam memberikan perlindungan hukum terhadap potensi kekayaan intelektual yang dimiliki masyarakat, pelaku usaha, hingga pelaku ekonomi kreatif. Dalam proses pembahasannya, tim secara mendalam menelaah berbagai aspek, mulai dari landasan hukum, kesesuaian norma, harmonisasi dengan peraturan yang lebih tinggi, hingga efektivitas penerapannya di daerah.

Kolaborasi lintas fungsi menjadi kunci dalam memastikan setiap norma yang dirumuskan tidak hanya memenuhi kaidah legal drafting, tetapi juga mampu menjawab tantangan perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual di Kalimantan Tengah. Melalui sinergi ini, diharapkan regulasi yang dihasilkan dapat mendorong peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, menegaskan bahwa penyusunan Raperda tentang Kekayaan Intelektual merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam menghadirkan kepastian hukum sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis inovasi dan kreativitas.

“Perlindungan kekayaan intelektual bukan sekadar pengakuan hak, tetapi juga instrumen strategis untuk meningkatkan daya saing daerah. Melalui Raperda ini, kami ingin memastikan bahwa potensi lokal, karya inovatif masyarakat, serta produk unggulan daerah mendapatkan perlindungan hukum yang memadai dan bernilai ekonomi,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara Perancang Peraturan Perundang-undangan dan pengampu tugas Kekayaan Intelektual dalam menghasilkan produk hukum yang berkualitas. “Regulasi yang baik lahir dari pemahaman substansi yang kuat serta perumusan norma yang tepat. Dengan sinergi yang solid, kami optimistis Raperda ini akan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan pemerintah daerah,” tambahnya.
Melalui kegiatan ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah berharap Raperda tentang Kekayaan Intelektual dapat segera disempurnakan dan menjadi landasan hukum yang kuat dalam mendukung perlindungan, pengembangan, serta pemanfaatan kekayaan intelektual secara berkelanjutan di daerah. (Red-dok, Humas Kalteng, April 2026)

Perkiii2.jpg.jpeg

Perkiii3.jpg.jpeg

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Adonis Samad No. 20, Km. 03, Kota Palangka Raya 73111
PikPng.com phone icon png 604605   Whatsapp Official
    +62 896-6541-5210
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH


    instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   tiktok

  Jl. Adonis Samad No. 20 Km.03, Palangka Raya 73111
  (0536) 3221554
PikPng.com email png 581646   kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI