
Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah (Kemenkum Kalteng) terus mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk naik kelas melalui legalitas usaha. Hal ini diwujudkan melalui kegiatan Diseminasi Layanan Pendirian Perseroan Perorangan Tahun 2026 yang mengusung tema “UMKM Go Legal: Perseroan Perorangan untuk Pertumbuhan Usaha di Kalimantan Tengah”. Selasa (28/04/2026)
Kegiatan yang digelar di Palangka Raya ini dibuka secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalteng, Hajrianor. Dalam kesempatan tersebut, ia juga hadir sebagai narasumber utama yang memaparkan pentingnya legalitas usaha melalui skema Perseroan Perorangan.
Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Divisi Pelayanan Hukum Joko Martanto, Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Khudloifah, para pejabat administrator dan pejabat fungsional di lingkungan Kanwil Kemenkum Kalteng, serta 50 peserta yang terdiri dari perwakilan perangkat daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Pemerintah Kota Palangka Raya, dan para pelaku UMKM.
Selain dari internal Kemenkum, kegiatan ini juga menghadirkan narasumber eksternal, yakni Asisten Manager Business Team Leader BNI Kantor Cabang Palangka Raya, Puspitawati, serta Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Palangka Raya, Akhmad Rafiqi.
Dalam sambutannya, Hajrianor menegaskan bahwa Perseroan Perorangan merupakan solusi strategis bagi pelaku UMKM untuk mendapatkan kepastian hukum sekaligus meningkatkan daya saing usaha. “Melalui Perseroan Perorangan, pelaku UMKM dapat dengan mudah memperoleh legalitas usaha tanpa proses yang rumit. Ini adalah langkah konkret pemerintah dalam mendorong UMKM agar lebih profesional, bankable, dan mampu berkembang secara berkelanjutan,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa legalitas usaha tidak hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga membuka akses lebih luas terhadap pembiayaan dan kemitraan bisnis. “Kami berharap melalui kegiatan ini, para pelaku UMKM di Kalimantan Tengah semakin memahami pentingnya badan hukum dan segera memanfaatkan layanan pendirian Perseroan Perorangan untuk mendorong pertumbuhan usahanya,” tambahnya.
Sementara itu, Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Palangka Raya, Akhmad Rafiqi, dalam paparannya menyampaikan bahwa kebijakan perpajakan pasca Undang-Undang Cipta Kerja dan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) memberikan kemudahan bagi UMKM.
“Pemerintah telah memberikan berbagai insentif dan kemudahan perpajakan bagi UMKM. Dengan menjadi Perseroan Perorangan, pelaku usaha akan lebih tertib administrasi sekaligus mendapatkan kepastian dalam menjalankan kewajiban perpajakannya,” jelasnya.
Di sisi lain, Puspitawati dari BNI Kantor Cabang Palangka Raya menyoroti pentingnya akses perbankan dalam mendukung pertumbuhan usaha berbadan hukum. “Legalitas usaha menjadi salah satu faktor utama dalam penilaian perbankan. Dengan status Perseroan Perorangan, pelaku UMKM akan lebih mudah mengakses berbagai produk dan layanan perbankan, mulai dari pembiayaan hingga pengembangan usaha,” ungkapnya.
Melalui kegiatan diseminasi ini, Kanwil Kemenkum Kalteng berharap dapat meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya pelaku UMKM, terhadap pentingnya legalitas usaha serta mendorong terciptanya ekosistem bisnis yang sehat, tertib, dan berdaya saing di Kalimantan Tengah. (Red-dok, Humas Kalteng, April 2026)
Foto Dokumentasi :







