
Palangka Raya – Dalam upaya meningkatkan kualitas penyusunan produk hukum daerah serta memperkuat sinergi antarinstansi, Bagian Hukum Kabupaten Pulang Pisau bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Pulang Pisau melaksanakan koordinasi ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Selasa (28/04/2026).
Kegiatan ini diterima oleh Kelompok Kerja (Pokja) I Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalteng yang diwakili oleh Yusuf Salamat dan TIM. Pokja tersebut memiliki peran strategis dalam fasilitasi, harmonisasi, serta pembulatan konsepsi rancangan peraturan perundang-undangan.
Pertemuan ini menjadi forum konsultasi teknis yang penting, khususnya dalam pembahasan penyusunan regulasi di sektor kesehatan Kabupaten Pulang Pisau. Berbagai isu strategis dikaji secara mendalam guna memastikan regulasi yang disusun memiliki kualitas yang baik serta selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, menegaskan pentingnya koordinasi antara pemerintah daerah dan instansi vertikal dalam proses pembentukan regulasi. “Koordinasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah merupakan langkah penting dalam memastikan setiap produk hukum yang dihasilkan memiliki kualitas yang baik dan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” ujar Hajrianor.
Ia menambahkan bahwa proses harmonisasi menjadi kunci utama dalam menciptakan regulasi yang tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga efektif dan implementatif di tengah masyarakat.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Kabupaten Pulang Pisau, Kiki Indrawan, menyampaikan bahwa kegiatan koordinasi ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan produk hukum yang berkualitas. “Kegiatan koordinasi ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk menghadirkan produk hukum yang berkualitas, khususnya dalam mendukung penyelenggaraan layanan kesehatan,” ungkapnya.
Ia juga menekankan pentingnya peran perancang peraturan perundang-undangan dalam memberikan pendampingan teknis. “Masukan dan pendampingan dari perancang peraturan perundang-undangan sangat diperlukan agar substansi regulasi yang disusun mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta tidak bertentangan dengan regulasi yang berlaku,” tambah Kiki.
Dalam diskusi yang berlangsung, berbagai aspek teknis penyusunan peraturan dibahas secara komprehensif, mulai dari perumusan norma, sinkronisasi kebijakan, hingga penguatan substansi agar lebih implementatif.
Diharapkan, hasil koordinasi ini dapat memberikan kontribusi nyata dalam penyempurnaan rancangan peraturan daerah yang tengah disusun, khususnya di sektor kesehatan.
Kegiatan ini menjadi wujud nyata sinergi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik melalui pembentukan regulasi yang berkualitas, responsif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. (Red-dok, Humas Kalteng, April 2026)
Foto Dokumentasi :


