Palangka Raya – Dalam upaya meningkatkan kapasitas paralegal sebagai ujung tombak layanan bantuan hukum di masyarakat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah melalui Tim Kerja BPHN menyelenggarakan Penyuluhan Hukum bagi Paralegal se-Provinsi Kalimantan Tengah, bertempat di Aula Mentaya Kantor Wilayah, Selasa (28/4/2026).
Hadir secara langsung Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Muhamad Mufid, serta Penyuluh Hukum Ahli Madya, Agustina Dayaleluni beserta jajaran, serta dihadiri Asisten I Bidang Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Palangka Raya, Yohn Benhur G Pangaribuan, perwakilan Tim Kerja BPHN, Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Tengah, perwakilan BNN Provinsi Kalimantan Tengah, Bagian Hukum Setda Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah, serta para paralegal.
Kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid ini mengangkat tema pencegahan dan penanganan penyalahgunaan narkotika serta proses peradilan menurut KUHAP baru. Tema tersebut dinilai sangat relevan dengan dinamika penegakan hukum saat ini, khususnya dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat serta meningkatkan kualitas layanan bantuan hukum di tingkat desa dan kelurahan.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam memperkuat kapasitas paralegal. “Paralegal memiliki peran strategis sebagai juru damai sekaligus pelaksana layanan Pos Bantuan Hukum di desa dan kelurahan. Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan para paralegal mampu memberikan layanan bantuan hukum yang berkualitas, profesional, dan berintegritas,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa pemahaman terhadap isu penyalahgunaan narkotika dan pembaruan KUHAP menjadi sangat penting. “Kami berharap para paralegal dapat semakin memahami peran dan tanggung jawabnya, khususnya dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika serta pendampingan hukum yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tambahnya.
Sementara itu, Asisten I Bidang Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Palangka Raya, Yohn Benhur G Pangaribuan, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini. Ia menilai bahwa keberadaan paralegal memiliki peran strategis dalam menjembatani akses keadilan, khususnya bagi masyarakat kurang mampu dan yang berada di wilayah terpencil.
Dalam sesi materi, Kepala BNN Provinsi Kalimantan Tengah, Brigjen Pol. Maada Roostanto, memaparkan secara komprehensif mengenai bahaya narkotika, pola peredaran gelap, serta langkah-langkah pencegahan yang dapat dilakukan oleh masyarakat, termasuk peran paralegal dalam memberikan edukasi hukum di lingkungan masing-masing. Selanjutnya, perwakilan Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Tengah, Marline, menyampaikan pembaruan KUHAP yang menitikberatkan pada perlindungan hak asasi manusia, transparansi, dan akuntabilitas dalam proses peradilan.
Selain itu, Advokat Perkumpulan Sahabat Hukum, Rajabudin, memberikan perspektif praktis terkait implementasi KUHAP baru dalam praktik peradilan, termasuk teknik pendampingan hukum oleh paralegal serta berbagai tantangan yang dihadapi di lapangan. Kegiatan berlangsung interaktif dengan antusiasme tinggi peserta melalui sesi diskusi dan tanya jawab.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah berharap penyuluhan hukum dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan guna meningkatkan kapasitas paralegal serta mendorong tumbuhnya kesadaran hukum masyarakat di seluruh wilayah Kalimantan Tengah. (Red-dok Humas Kanwil Kemenkum Kalteng, April 2026)


