Palangka Raya – Dalam rangka meningkatkan kualitas produk hukum daerah, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palangka Raya melaksanakan konsultasi dan koordinasi terkait Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum (Tibum) ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah melalui Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum. Selasa (28/4/2026).
Dari Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palangka Raya, hadir Kepala Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan Penegakan Produk Hukum Daerah, Djoko Wibowo beserta jajaran. Kunjungan diterima oleh Ketua Tim Pokja II Perancang, Andri. Dalam kesempatan tersebut, Andri menegaskan bahwa konsultasi dan koordinasi merupakan langkah strategis dalam memastikan kualitas dan kesesuaian regulasi daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Perda yang dikonsultasikan membahas mengenai Ketertiban Umum Kota Palangka Raya, khususnya pada aspek pengaturan sanksi terhadap pelanggaran yang terjadi di masyarakat. Fokus pembahasan diarahkan pada ketentuan sanksi pidana yang menjadi bagian penting dalam mendukung efektivitas penegakan Perda di lapangan.
Hal ini menjadi krusial seiring dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian ketentuan pidana sebagai bagian dari implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbaru. Dengan adanya regulasi tersebut, produk hukum daerah yang memuat ketentuan pidana perlu disesuaikan agar selaras dengan kebijakan hukum nasional dan tidak menimbulkan disharmoni norma.
Djoko Wibowo dalam kesempatan tersebut menyampaikan pentingnya proses konsultasi dalam penyusunan dan penyesuaian regulasi daerah. “Kami berharap melalui koordinasi ini, Perda Ketertiban Umum yang akan disempurnakan dapat benar-benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mampu mendukung penegakan hukum yang efektif di Kota Palangka Raya,” ujarnya.
Secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, menyampaikan dukungannya terhadap langkah konsultatif yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Palangka Raya. “Kami mendorong pemerintah daerah untuk terus melakukan harmonisasi regulasi, khususnya yang berkaitan dengan ketentuan pidana, agar produk hukum yang dihasilkan memiliki kepastian hukum, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta dapat diimplementasikan secara efektif di masyarakat,” ungkapnya.
Melalui kegiatan konsultasi ini, diharapkan sinergi antara Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palangka Raya dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah semakin kuat. Dengan koordinasi yang berkelanjutan, produk hukum daerah yang dihasilkan diharapkan semakin harmonis, implementatif, serta selaras dengan perkembangan hukum nasional. (Red-dok Humas Kanwil Kemenkum Kalteng, April 2026)

