
Palangka Raya – Dalam rangka memperingati Hari Kekayaan Intelektual (KI) Sedunia 2026, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah turut ambil bagian dalam gerakan nasional yang diinisiasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui kegiatan Car Free Day (CFD) yang dilaksanakan serentak di 33 provinsi pada Minggu (26/4/2026).
Mengusung tema “Kekuatan Kekayaan Intelektual dalam Dunia Olahraga”, kegiatan ini menjadi momentum untuk mendekatkan layanan KI kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya pelindungan karya dan inovasi, khususnya di sektor olahraga yang memiliki nilai ekonomi tinggi.
Di Palangka Raya, kegiatan dipusatkan di kawasan Bundaran Besar hingga Jalan Yos Sudarso melalui layanan Mobile Intellectual Property Clinic. Melalui layanan ini, masyarakat dapat langsung berkonsultasi serta memperoleh pendampingan pendaftaran kekayaan intelektual secara mudah dan cepat.
Sebagai bentuk nyata kehadiran negara, Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah juga menyerahkan sejumlah dokumen KI kepada masyarakat, antara lain:
• Sertifikat Merek "SOPIAH"
• Sertifikat Hak Cipta lagu "Mars Paguyuban Wong Ngapak"
• Sertifikat Hak Cipta Buku "Penyelamatan Aset Tanah Negara / Tanah Pemerintah"
• Tanda Terima Merek "HASI"
• Penghargaan kepada Komunitas HASI
Kegiatan semakin semarak dengan kolaborasi bersama komunitas sepeda HASI (Hakumpul Sepeda Lipat) Palangka Raya melalui kegiatan gowes yang dimulai dari Bundaran Besar dan berakhir di lokasi layanan KI. Kolaborasi ini menjadi pendekatan kreatif dalam mengampanyekan pentingnya kekayaan intelektual secara lebih dekat dan membumi.
Sebelumnya, rangkaian peringatan juga diawali dengan dialog interaktif bersama RRI Palangka Raya yang membahas peran strategis KI dalam mendorong inovasi, daya saing industri olahraga, serta pengembangan ekonomi kreatif berbasis potensi lokal.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, menegaskan bahwa peringatan Hari KI Sedunia merupakan momentum penting untuk membangun kesadaran kolektif masyarakat.
“Peringatan ini bukan sekadar seremonial, tetapi menjadi upaya nyata untuk mendorong transformasi pola pikir masyarakat dari pengguna menjadi kreator. Setiap ide dan kreativitas memiliki nilai ekonomi yang harus dilindungi agar memberikan manfaat berkelanjutan,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan layanan hukum yang inklusif dan adaptif, sekaligus mendukung terwujudnya ekosistem kekayaan intelektual yang kuat sebagai fondasi pertumbuhan ekonomi kreatif di daerah. (Red-dok Humas Kanwil Kemenkum Kalteng, April 2026)




