
Palangka Raya – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, beserta Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Muhammad Mufid, dan Perancang Peraturan perundang-undangan mengikuti Webinar Uji Publik Rancangan Undang-Undang tentang Tata Cara Pidana Mati.
Acara uji publik ini diawali oleh opening speech dari Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Republik Indonesia, Dhahana Putra, yang kemudian dilanjutkan oleh paparan dari narasumber diantaranya:
Eddy O.S. Hiariej (Wakil Menteri Hukum), menyampaikan materi tentang Pembentukan Rancangan Undang-Undang tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati, dimana RUU ini merupakan amanat dari ketentuan Pasal 102 Undang-Undang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kemudian, Tujuan dari pembentukan RUU ini yakni: a). memberikan jaminan pelindungan bagi Terpidana Mati berdasarkan pada prinsip hak asasi manusia yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b). mengatur tata cara pelaksanaan pidana mati; c) memberikan kepastian hukum bagi Terpidana Mati dalam pelaksanaan.
Asep N. Mulyana (Jaksa Agung Muda Pidana Umum), menyampaikan materi terkait Peranan dan Koordinasi Jaksa Dalam Pelaksanaan Pidana Mati. Dimana dalam paparannya mengatakan bahwa berdasarkan ketentuan dalam RUU Tata Cara Pidana Mati, menyatakan bahwa peranan Jaksa dalam pelaksanaan pidana mati yakni Jaksa Agung menetapkan pelaksanaan pidana mati. Kemudian, Jaksa Agung memberitahukan pelaksanaan pidana mati kepada Presiden. Jika Presiden memiliki pertimbangan lain terhadap pelaksanaan pidana mati, Jaksa Agung menindaklanjuti pertimbangan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Publikasi pelaksanaan pidana mati melalui laman Kejaksaan Agung.
Sementara koordinasi pelaksanaan pidana mati dalam RUU ini menyatakan bahwa Jaksa melakukan penyiapan terpidana mati dan mengoordinasikan dengan kementerian, lembaga, dan/atau pihak terkait. Petugas kejaksaan dan/atau petugas kepolisian melakukan pengawalan pemindahan terpidana mati. Jaksa (a) membentuk regu tembak berkoordinasi dengan kepala kepolisian daerah; (b) melaksanakan penyiapan petugas; (c) menunjuk pejabat penanggung jawab sesuai dengan bidang tugasnya;dan (d) mengoordinasikan dengan kementerian, lembaga, dan/atau pihak terkait. Selanjutnya, Jaksa Agung memerintahkan: (a) memulai pelaksanaan pidana mati; (b) para penggiring menjauhkan diri dari terpidana mati; (c) menembak terpidana mati. Jaksa membuat BAP eksekusi terpidana mati. Jaksa membuat BAP eksekusi terpidana mati. Jaksa membuat BAP penanganan jenazah terpidana mati.
Prim Haryadi (Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung) menyampaikan materi terkait Peran Mahkamah Agung Dalam Pelaksanaan Pidana Mati, dimana Menurut kewenangannya yang diatur di dalam RUU Tata Cara Pelaksanaan Pidana mati membagi peran Mahkamah Agung menjadi 3 (tiga), yakni: Peran Mahkamah Agung, Hakim, Pengadilan.
Harkrisktuti Harkrisnowo, menyampaikan materi tentang catatan atas RUU Pelaksanaan Pidana Mati, dimana dalam paparannya disampaikan bahwa terdapat beberapa masalah terkait Pidana Mati yakni Perdebatan (Pro & Kontra antara kaum Retensionis dan Abolisionis) Pidana Mati, Rights to Life sebagai Non Derogable Rights dalam Konstitusi, Jumlah Terpidana Mati yang mencapai 596 orang, Jumlah Terpidana Mati yang telah menjalani pidana penjara lebih dari 10-19 tahun : 149 orang; Lebih dari 20 tahun : 27 orang; Paling lama: 28 tahun 5 bulan, kemudian masih ada Pelaku Anak yang dijatuhi Pidana Mati, selanjutnya ada Upaya Grasi Ketika akan dilakukan eksekusi, dan terakhir Hak-hak Terpidana Mati tidak dirumuskan secara tegas dalam Undang-Undang Moratorium Pidana Mati sejak 2016.
Viktor T. Sihombing, menyampaikan materi tentang peran POLRI dalam pelaksanaan pidana mati. Di mana dalam paparannya mengatakan bahwa ketentuan pelaksanaan pidana mati telah lengkap diatur teknisnya dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati
Setelah acara paparan dari narasumber selesai dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan diskusi melalui ruang virtual, dimana sesi ini berjalan interaktif dari awal hingga akhir. Setelah sesi tanya jawab dan diskusi berakhir acara kemudian ditutup oleh Moderator dan acara webinar uji publik RUU Tata Cara Pidana Mati selesai. (Reddok, Humas Kalteng, Oktober 2025).
#SetahunBerdampak





















 
