Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan kembali melaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap sembilan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Pulang Pisau di Aula Kahayan, Jumat (12/12/25).
Adapun kesembilan Ranperbup yang diharmonisasikan yaitu:
1. Ranperbup tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan;
2. Ranperbup tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan;
3. Ranperbup tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Perumahan, Permukiman dan Perhubungan;
4. Ranperbup tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Inspektorat Daerah;
5. Ranperbup tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga dan Pariwisata;
6. Ranperbup tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
7. Ranperbup tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
8. Ranperbup tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi serta Tata Kerja UPT Puskesmas pada Dinas Kesehatan; dan
9. Ranperbup tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi serta Tata Kerja UPT Perikanan Budidaya Air Tawar pada Dinas Perikanan.
Rapat dihadiri dan dibuka secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, bersama Tim Kerja Pokja 1 Perancang Peraturan Perundang-undangan yang diketuai Benny Yuandrias. Dari Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau, hadir secara daring Kepala Bagian Hukum Setda Pulang Pisau, Kiki Indrawan, OPD terkait serta Tim Pemrakarsa Produk Hukum Daerah Pulang Pisau.
Dalam sambutannya, Hajrianor menegaskan bahwa harmonisasi regulasi merupakan tahapan strategis untuk memastikan setiap rancangan peraturan benar-benar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah. “Penataan ulang struktur organisasi ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi merupakan upaya memperkuat fondasi pelayanan publik agar lebih efektif, profesional, dan adaptif terhadap dinamika masyarakat,” ujarnya.
Salah satu Ranperbup yang menjadi perhatian dalam pembahasan adalah Ranperbup tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi serta Tata Kerja UPT Puskesmas pada Dinas Kesehatan. Pengaturan ini dinilai strategis karena berkaitan langsung dengan akses pelayanan kesehatan dasar masyarakat. Melalui penataan struktur dan tata kerja yang lebih jelas, UPT Puskesmas diharapkan mampu memberikan layanan yang lebih cepat, terukur, dan responsif, terutama dalam upaya promotif dan preventif. Dengan demikian, masyarakat Pulang Pisau akan merasakan peningkatan kualitas fasilitas kesehatan, sekaligus memperkuat peran Puskesmas sebagai garda terdepan pelayanan publik di bidang kesehatan.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bagian Hukum Setda Pulang Pisau, Kiki Indrawan, menyampaikan apresiasi atas pendampingan yang diberikan Kanwil. Ia menilai proses harmonisasi ini sangat penting untuk menguatkan substansi regulasi agar sesuai kebutuhan daerah. “Penataan kelembagaan ini diharapkan mampu mewujudkan birokrasi yang lebih responsif, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Rapat berlangsung interaktif dengan pembahasan pasal demi pasal untuk memastikan kesesuaian substansi, teknik penyusunan, dan pemetaan fungsi kelembagaan. Melalui kegiatan ini, diharapkan sembilan Ranperbup tersebut dapat segera ditetapkan menjadi regulasi yang berkualitas, sinkron, dan berdampak nyata bagi peningkatan layanan publik serta tata kelola pemerintahan di Kabupaten Pulang Pisau. (Red-dok, Humas Kalteng — Desember 2025)
#KementerianHukum
#KemenkumKalteng
#LayananHukumMakinMudah


