Palangka Raya — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah melalui Bagian Tata Usaha dan Umum mengikuti Rapat Pembahasan Mitigasi Permasalahan Data Laporan Keuangan Kementerian Hukum Tahun 2025 secara daring. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian pembahasan nasional mengenai peningkatan kualitas penyajian laporan keuangan, penertiban administrasi anggaran, serta penguatan konsistensi data pada sistem MonSAKTI. bertempat di Ruang Sekretariat PPID, Kamis (11/12/2025).
Acara dibuka oleh Kepala Biro Keuangan Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum, Sri Yusfini Yusuf, yang menekankan pentingnya langkah-langkah antisipatif menghadapi akhir tahun anggaran. Ia menguraikan kembali arahan strategis mengenai percepatan penyelesaian kegiatan, ketertiban penyetoran PNBP, rekonsiliasi BMN, penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan, serta penyiapan dokumen pendukung laporan keuangan yang lengkap dan akuntabel. Pembahasan juga mencakup temuan pemeriksaan interim BPK RI serta rekomendasi tindak lanjut guna memastikan laporan keuangan 2025 tetap berada pada jalur untuk meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, hadir secara daring Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Deny Harlianto, beserta tim. Pelaksanaan kegiatan ini juga didampingi oleh tim dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan yang sedang melaksanakan Monitoring dan Evaluasi Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) di Kanwil Kalteng, yang dipimpin oleh JF APK APBN Ahli Madya, Gito Sulaksono, beserta jajaran terkait.
Rapat ini membahas secara rinci kondisi data laporan keuangan per 10 Desember 2025, termasuk belum detailnya persediaan pada 29 satuan kerja, aset yang belum divalidasi, pagu minus, temuan kas bendahara, hingga penyajian laporan aset yang belum selaras. Selain itu, peserta rapat mendapatkan pemaparan teknis mengenai langkah-langkah yang wajib diselesaikan hingga penutupan tahun anggaran, seperti penyelesaian pagu minus, penyetoran pajak, koreksi data SP2D, pemutakhiran persediaan, hingga kesiapan likuidasi sesuai ketentuan LK Likuidasi 2025. Seluruh langkah ini bertujuan memastikan konsistensi dan akurasi data sehingga penyajian laporan keuangan Kementerian Hukum Tahun 2025 memenuhi kaidah SAP dan standar pemeriksaan.
Deny Harlianto menyampaikan bahwa Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah berkomitmen untuk memperbaiki dan menuntaskan seluruh catatan teknis dalam penyusunan laporan keuangan. Ia menegaskan, “Kami memastikan seluruh proses rekonsiliasi, penyetoran, dan pemutakhiran data berjalan sesuai ketentuan. Kualitas laporan keuangan merupakan tanggung jawab bersama dan menjadi bagian dari upaya mempertahankan opini terbaik bagi kementerian,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Biro Keuangan, Sri Yusfini Yusuf, mengapresiasi kerja sama seluruh satuan kerja dan menegaskan pentingnya ketepatan waktu penyelesaian seluruh kewajiban akhir tahun anggaran. Ia menuturkan, “Kedisiplinan data dan ketepatan penyajian laporan adalah kunci. Kita harus pastikan seluruh koreksi, penyetoran, dan rekonsiliasi dituntaskan sebelum pemeriksaan terinci BPK RI pada awal 2026,” tegasnya.
Dengan terselenggaranya rapat ini, diharapkan kualitas penyusunan laporan keuangan Kementerian Hukum semakin akurat, transparan, dan akuntabel, serta mampu mendukung pencapaian opini terbaik sekaligus memperkuat tata kelola keuangan pemerintah secara berkelanjutan. (Reddok, Humas Kalteng, Desember 2025).
#KementerianHukum
#KemenkumKalteng
#LayananHukumMakinMudah


