
Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah mengikuti Sosialisasi Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N–LAPOR). Kegiatan ini diselenggarakan oleh Biro Hukum, Komunikasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian Hukum bersama Badan Strategi Kebijakan Hukum melalui Zoom Meeting, Kamis (11/12/2025).
Dari Kanwil Kemenkum Kalteng, hadir Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Deny Harlianto, bersama Tim Kerja Humas RB TI dan Tim BSK, yang mengikuti kegiatan virtual. Para peserta mendapat pemaparan teknis mengenai penguatan tata kelola pengaduan publik, standar responsivitas, alur penanganan, serta integrasi pengelolaan pengaduan di seluruh satuan kerja Kementerian Hukum.
Dari tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalteng, Hajrianor, menyampaikan bahwa penguatan SP4N–LAPOR merupakan bagian penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. “Pengelolaan pengaduan harus menjadi wajah pelayanan yang akuntabel dan responsif. Setiap aduan masyarakat adalah masukan berharga untuk memperbaiki layanan,” tegasnya.
Melalui sosialisasi ini, Kanwil Kemenkum Kalteng berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan pengaduan, memastikan tindak lanjut yang cepat, tepat, dan transparan, serta mendukung terwujudnya pelayanan publik yang semakin profesional dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
#KementerianHukum
#KemenkumKalteng
#LayananHukumMakinMudah
#Hajrianor



