Lamandau – Dalam rangka mendukung peningkatan pemahaman masyarakat terhadap pentingnya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual menghadiri dan menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi HKI yang diselenggarakan oleh Dinas Pariwisata Kabupaten Lamandau, Selasa (24/06).
Kegiatan yang berlangsung di Aula BPKPD Kabupaten Lamandau ini mengusung tema “Berkarya Aman, Berusaha Nyaman: Wujudkan Ekraf Berkekuatan Hukum”. Mewakili Kepala Kantor Wilayah, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Budi Haryono, hadir sebagai narasumber bersama tim dari Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual.
Hadir dalam kegiatan ini Asisten II Bidang Perekonomian, Pembangunan dan SDA Meigo mewakili Bupati Lamandau, Kepala Dinas Pariwisata Hendroplin Minsen Djaliwan, Ketua TP-PKK sekaligus Ketua Dekranasda Kabupaten Lamandau Nurul Latifah Rizky Aditya Putra, serta sekitar 30 peserta dari kalangan pelaku ekonomi kreatif, pelaku UMK, dan instansi pemerintah daerah.
Dalam laporan kegiatan, Kepala Dinas Pariwisata menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya HKI sebagai bagian dari strategi perlindungan dan pengembangan produk. Dukungan juga disampaikan oleh Bupati Lamandau dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Asisten II, bahwa kegiatan ini menjadi wadah edukatif yang strategis dalam membangun pemahaman terhadap perlindungan hukum atas karya dan inovasi masyarakat.
Sebagai bentuk nyata kolaborasi, dalam kegiatan ini turut dilakukan penyerahan sertifikat Hak Cipta Lagu Mars Kabupaten Lamandau dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah kepada Pemerintah Kabupaten Lamandau, yang diterima langsung oleh Asisten II.
Selanjutnya, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual memaparkan materi terkait ragam bentuk kekayaan intelektual seperti hak cipta, merek, desain industri, paten, dan indikasi geografis, serta pentingnya pendaftaran HKI sebagai perlindungan hukum sekaligus peluang nilai ekonomis bagi pelaku ekonomi kreatif. Kegiatan diakhiri dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang berlangsung interaktif antara peserta dan narasumber.
Menambah nilai layanan, tim dari Kanwil Kemenkum Kalteng juga membuka booth konsultasi kekayaan intelektual yang menyediakan informasi dan layanan gratis bagi masyarakat, khususnya pelaku UMK dan ekraf yang ingin mengetahui lebih jauh proses pendaftaran maupun strategi pengelolaan kekayaan intelektual.
Dengan kehadiran layanan ini, diharapkan semakin banyak masyarakat yang terdorong untuk berinovasi dan menciptakan karya baru, seiring meningkatnya pemahaman terhadap perlindungan hukum kekayaan intelektual yang dimiliki. Red-Dok (Humas Kemenkum Kalteng - LAP) Juni 2025
Foto Dokumentasi :