Kapuas – Penyebaran informasi layanan yang ada di Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah terus dilakukan, salah satu upaya yang dilakukan yakni melalui koordinasi dengan pemerintah daerah, melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Tim Kantor Wilayah yang dipimpin oleh Kepala Bidang HAM (Budi Haryono) yang didampingi oleh JFT Analis Hukum Pertama (Rakhmad Akbar S.), JFU pada Subbid AHU (Agus Rubiyanti) dan JFU pada Subbid Kepegawain (Dinnistrisna Pertiwi) laksanakan koordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas yakni Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM Kabupaten Kapuas dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kapuas. Kamis, (21/3/2024)
Koordinasi kali ini bertujuan untuk menyampaikan adanya layanan Pendirian Perseroan Perorangan yang berkaitan erat untuk menunjang usaha yang dimiliki oleh pelaku UMKM dapat semakin berkembang yang sejalan dengan tujuan pemerintah agar UMKM dapat naik kelas.
“Pelaku UMKM perlu untuk mendapat pemahaman terkait badan hukum dan mendaftarkan usahanya melalui Layanan Perseroan Perorangan ini. Tentunya ketika usaha UMKM sudah berbadan hukum, maka usaha yang dijalankan dapat lebih berkembang lagi karena dapat melaksanakan perikatan kerjasama dengan pihak lain yang dapat turut mengembangkan serta memajukan usahanya. Selain itu, dampak positif bagi pelaku UMKM yakni diberikan kemudahan dalam mengakses pembiayaan dari perbankan," jelas Budi Haryono.
Tim kantor wilayah diterima oleh Kepala Bidang Koperasi dan UKM ( H.Roostam Effendi), hal yang disampaikan disambut baik oleh H.Roostam. Dijelaskan mengenai kondisi UMKM di Kabupaten Kapuas saat ini dan kegiatan yang akan dilaksanakan yang berkaitan dengan peningkatan pemahaman kepada pelaku UMKM di Kabupaten Kapuas.
“Kami menyambut baik hal yang telah disampaikan oleh tim dari Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah, tentunya kami mendukung agar para pelaku UMKM khususnya yang ada di Kab.Kapuas ini dapat naik kelas. Sejalan dengan yang telah disampaikan, InsyaAllah pada bulan April nanti kami akan mengadakan kegiatan sosialisasi. Kiranya pada pelaksanaan kegiatan tersebut kita dapat berkolaborasi untuk memberikan pemahaman yang baik ini kepada pelaku UMKM di Kab. Kapuas,” ujar H.Roostam Effendy.
Tim Kantor Wilayah kemudian melanjutkan koordinasi ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kapuas. Tim diterima oleh Kepala Bidang Pelayanan Catatan Sipil (Sri Idawati). Koordinasi ini dilaksanakan untuk menyampaikan informasi mengenai layanan Legalisasi Apostille. Legalisasi Apostille merupakan Layanan Legalisasi Online Dokumen dari Indonesia yang dapat diakui untuk dipergunakan di Luar Negeri baik oleh masyarakat Indonesia maupun Warga negara Asing (Negara yang tergabung dalam konvensi Apostille). Apostille merupakan pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap, dan atau segel resmi dalam suatu dokumen publik melalui pencocokan dengan spesimen melalui satu instansi, dimana salah satunya Kemenkumham selaku Competent Authority atau otoritas yang berwenang.
“Layanan apostille ini berkaitan erat dengan Dinas Dukcapil terkait dengan dokumen publik yang telah diterbitkan, sehingga perlu kami informasikan bahwa ketika nantinya terdapat masyarakat yang meminta spesimen tanda tangan pejabat yang ada pada dokumen publik berkaitan dengan dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga dan lainnya yang dibutuhkannya untuk digunakan di luar negeri, kami mohon dapat diberikan. Hal tersebut dilakukan karena spesimen tanda tangan pejabat yang menandatangani dokumen tersebut bisa saja belum terdaftar dalam database layanan apostille,” jelas Budi Haryono.
Kedatangan tim dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah diterima baik oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kapuas. “Terima kasih atas kunjungannya, memang layanan apostille ini merupakan hal yang baru bagi kami, sehingga informasi yang telah disampaikan tentunya akan sangat bermanfaat bagi kami dan akan kami sampaikan kepada pimpinan untuk memberikan spesimen tandatangan jika nantinya ada masyarakat yang memerlukan spesimen tandatangan pejabat publik dari dokumen yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kapuas,” ujar Sri Idawati. (Red-dok, Humas Kalteng, Maret 2024)
Foto Dokumentasi :