Palangka Raya – Dalam rangka Peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-77 dan Hari Dharma Karyadhika Kementerian Hukum dan HAM RI Tahun 2022, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Bidang Pelayanan Hukum kembali laksanakan kegiatan Kumham Goes To Public “Layanan Konsultasi/Pendampingan Pendaftaran Perseroan Perorangan dan Kekayaan Intelektual” bagi masyarakat umum dan pelaku usaha UMK di Kota Palangka Raya. (Rabu, 17/08/2022)
Bertempat di Rumah Makan Tjilik Riwut yang merupakan tokoh pahlawan dari Kalimantan Tengah, Kepala Kantor Wilayah (Hendra Ekaputra) didampingi pula oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum (Arfan Faiz Muhlizi), Kepala Divisi Administrasi (Nur Azizah Rahmanawati) serta Kepala Divisi Keimigrasian (Arief Munandar) berkesempatan hadir untuk meninjau pelaksanaan kegiatan dan menyapa masyarakat serta pelaku UMK secara langsung, memanfaatkan layanan pendaftaran dan konsultasi yang disediakan dengan suasana lebih santai.
Pada kegiatan ini, Kakanwil juga berkesempatan menyerahkan secara langsung Sertifikat Pendaftaran Badan Hukum Perseroan Perorangan yang telah selesai diproses pendaftarannya kepada salah satu Pelaku Usaha.
"Hak Kekayaan Intelektual (HKI) memiliki manfaat bagi UMKM. Kebutuhan akan kepemilikan HKI bagi UMKM demi melindungi produk usaha UMKM secara hukum, meningkatkan aset pemasaran (pasar), meningkatkan nilai tambah produk, dan HKI dapat digunakan sebagai aset oleh UMKM", ucap Kakanwil.
Diharapkan melalui kegiatan ini, layanan yang ada di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah dapat lebih dikenal oleh masyarakat luas, khususnya layanan pendaftaran perseroan perorangan yang merupakan terobosan dari pemerintah dalam rangka memberikan kemudahan berusaha kepada para pelaku UMK dan layanan pendaftaran HAKI salah satunya yaitu merek yang tentunya sangat berkaitan erat dengan produk yang dihasilkan oleh para pelaku usaha. Sebagaimana diketahui bahwa merek merupakan salah satu alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebut Mereknya. Tentunya apabila hasil produk sudah cukup dikenal dimasyarakat, dikhawatirkan akan digunakan oleh pihak lain yang tidak berwenang sehingga dengan terdaftarnya merek produk tentunya memberikan perlindungan hukum terhadap merek produk yang dihasilkan oleh para pelaku usaha. (Red-Dok, Humas Kumham Kalteng, Agustus 2022)
Foto Dokumentasi: