
Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah menggelar kegiatan Diseminasi Kekayaan Intelektual pada Rabu 4 Maret 2026, bertempat di Ballroom Best Western Palangka Raya. Kegiatan ini menjadi momentum strategis dalam mendorong percepatan perlindungan paten di Kalimantan Tengah.
Mengangkat tema “Akselerasi Perlindungan Paten Melalui Penguatan Sentra KI dan Sinergi Strategis Kerja Sama (PKS) Bersama Perguruan Tinggi se-Kalimantan Tengah”, kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Yasmon. Dalam sambutannya, Yasmon menegaskan bahwa penguatan Sentra KI di perguruan tinggi merupakan langkah kunci dalam membangun ekosistem kekayaan intelektual yang produktif dan berkelanjutan.
"Perguruan tinggi memiliki peran sentral dalam menghasilkan inovasi dan hasil riset yang berpotensi besar untuk dilindungi melalui paten. Oleh karena itu, kolaborasi yang terstruktur antara pemerintah dan akademisi harus terus diperkuat agar setiap inovasi memiliki kepastian hukum serta daya saing nasional maupun global," pungkasnya.
Sementara itu, Gubernur Kalimantan Tengah yang diwakili oleh Pelaksana Tugas Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Linae Victoria Aden, menyampaikan dukungan Pemerintah Provinsi terhadap penguatan perlindungan kekayaan intelektual sebagai bagian dari pembangunan ekonomi berbasis inovasi daerah.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, dalam sambutannya menegaskan komitmen Kanwil Kemenkum Kalteng untuk terus mendampingi dan memperkuat kapasitas Sentra KI di seluruh perguruan tinggi se-Kalimantan Tengah.
“Akselerasi perlindungan paten tidak dapat dilakukan sendiri. Sinergi dan kolaborasi menjadi kunci agar inovasi yang lahir dari kampus benar-benar terlindungi dan memberikan manfaat ekonomi bagi daerah,” tegasnya.
Pada kesempatan tersebut juga dilaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah dengan perguruan tinggi se-Kalimantan Tengah sebagai bentuk komitmen bersama dalam penguatan Sentra KI, pendampingan pendaftaran paten, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang kekayaan intelektual.
Melalui kegiatan ini, diharapkan akselerasi perlindungan paten di Kalimantan Tengah dapat berjalan lebih masif, terstruktur, dan berdampak nyata bagi penguatan inovasi daerah.(Red-dok, GM, Humas Kalteng, Maret 2026)
#KementerianHukum
#KemenkumKalteng
#LayananHukumMakinMudah
#Hajrianor


