
Gunung Mas – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah melaksanakan kegiatan harmonisasi terhadap 4 (empat) Rancangan Peraturan Bupati Gunung Mas. Kegiatan yang berlangsung di Kuala Kurun ini merupakan bentuk sinergi antara Pemerintah Kabupaten Gunung Mas dan Kanwil Kementerian Hukum Kalteng dalam memastikan setiap produk hukum daerah disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan asas pembentukan peraturan yang baik. Rabu (4/3/2026)
Adapun empat Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) yang diharmonisasikan meliputi: Raperbup tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa Tahun Anggaran 2026; Raperbup tentang Penyelenggaraan Pasar Murah; Raperbup tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan bagi Pegawai Non Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Kuala Kurun; dan Raperbup tentang Rencana Aksi Daerah Pelayanan Kepemudaan Tahun 2025–2029.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, dalam arahannya menegaskan bahwa harmonisasi merupakan tahapan krusial dalam proses pembentukan produk hukum daerah. Menurutnya, kualitas norma yang dirumuskan akan sangat menentukan efektivitas pelaksanaan kebijakan di lapangan.
“Harmonisasi ini bukan sekadar memenuhi prosedur administratif, tetapi menjadi ruang untuk memastikan setiap norma yang diatur benar-benar selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, tidak tumpang tindih, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujar Hajrianor. Ia juga menekankan bahwa regulasi yang baik harus mampu menjawab kebutuhan riil daerah, baik dalam aspek pembangunan desa, stabilisasi ekonomi masyarakat, peningkatan kesejahteraan tenaga non ASN, maupun pengembangan kepemudaan.
Pada pembahasan Raperbup tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa Tahun Anggaran 2026, tim perancang memberikan pendalaman terhadap mekanisme penghitungan, penyaluran, serta pengawasan agar menjamin prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan antar desa.
Sementara itu, Raperbup tentang Penyelenggaraan Pasar Murah difokuskan pada pengaturan sasaran penerima manfaat, pola distribusi, serta pengendalian agar pelaksanaan pasar murah tepat sasaran dan efektif menjaga daya beli masyarakat.
Terhadap Raperbup Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2025, pembahasan diarahkan pada penyesuaian dasar hukum, kriteria penerima, serta mekanisme pemberian tunjangan bagi pegawai non ASN di lingkungan RSUD Kuala Kurun agar tetap sejalan dengan kebijakan pengelolaan keuangan daerah dan prinsip keadilan.
Adapun Raperbup tentang Rencana Aksi Daerah Pelayanan Kepemudaan Tahun 2025–2029 dibahas secara komprehensif dengan menitikberatkan pada sinkronisasi program lintas perangkat daerah, indikator kinerja yang terukur, serta keberlanjutan kebijakan pelayanan kepemudaan di Kabupaten Gunung Mas.
Dalam kesempatan yang sama Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Kabupaten Gunung Mas, Ruby Haris menyampaikan apresiasi atas dukungan dan pendampingan dari Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah.
“Kami menyadari bahwa proses harmonisasi sangat membantu pemerintah daerah dalam memastikan substansi regulasi yang disusun tidak hanya kuat secara yuridis, tetapi juga implementatif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat Gunung Mas,” ungkap Ruby Haris. Ia berharap sinergi ini terus terjalin dalam setiap proses pembentukan produk hukum daerah.
Melalui kegiatan harmonisasi ini, diharapkan keempat Raperbup tersebut dapat segera ditetapkan menjadi peraturan yang berkualitas, memberikan kepastian hukum, serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang efektif, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat Kabupaten Gunung Mas. (Red-dok, Humas Kalteng, Maret 2026)
Foto Dokumentasi :



