
Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah melaksanakan Rapat Harmonisasi terhadap lima Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Lamandau, Rabu (04/03/2026). Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam memastikan pembentukan peraturan kepala daerah berjalan sistematis serta selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Rapat dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah yang diwakili Andri selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya. Disampaikan bahwa harmonisasi merupakan tahapan krusial untuk menjamin setiap produk hukum memiliki kejelasan norma, tidak tumpang tindih, serta dapat diimplementasikan secara efektif.
“Proses harmonisasi bukan sekadar formalitas, melainkan upaya memastikan kualitas regulasi yang dihasilkan benar-benar memberikan kepastian hukum dan mendukung tata kelola pemerintahan yang akuntabel,” tegasnya.
Lima Raperbup yang dibahas meliputi Tata Cara Pembagian dan Penetapan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2026; Tata Cara Pengalokasian, Penggunaan dan Penetapan Dana Bagian dari Hasil Bagi Pajak dan Retribusi Daerah Setiap Desa Tahun 2026; Pedoman Pelaksanaan Cuti bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa; Pedoman Pemberian Beasiswa dan Bantuan Pendidikan; serta Pengelolaan Aset Desa.
Tim Kerja 2 Perancang Peraturan Perundang-undangan melakukan telaah komprehensif dari aspek teknik penyusunan, kesesuaian dasar hukum, sistematika, hingga kejelasan rumusan norma. Pembahasan berlangsung konstruktif bersama perangkat daerah Kabupaten Lamandau untuk menyempurnakan materi muatan, khususnya terkait pengelolaan keuangan desa, tata kelola pemerintahan desa, dan pemberian bantuan pendidikan.
Kegiatan ini turut dihadiri Koko Hadiyatmoko selaku Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Lamandau dan Kepala Bidang Pemerintahan Desa Kabupaten Lamandau.
Koko Hadiyatmoko menyampaikan apresiasi atas pendampingan yang diberikan dalam proses harmonisasi tersebut. “Masukan dan koreksi dari Tim Perancang sangat membantu dalam menyempurnakan substansi dan teknik penyusunan Raperbup, sehingga regulasi yang dihasilkan nantinya lebih komprehensif dan siap untuk diimplementasikan,” ujarnya.
Melalui harmonisasi ini, kelima Raperbup diharapkan dapat segera difinalisasi dan ditetapkan menjadi regulasi yang berkualitas, memberikan kepastian hukum, serta memperkuat tata kelola pemerintahan desa dan pelayanan publik di Kabupaten Lamandau. Red-Dok (Humas Kemenkum Kalteng - LAP) Maret 2026


