Pangkalan Bun – Operasi Mandiri Keimigrasian kali ini dipimpin secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Hendra Ekaputra) didampingi Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Muhamad Irham Anwar) diikuti oleh pejabat dan pegawai Divisi Keimigrasian pada Kanwil Kemenkumham Kalteng, juga melibatkan staf dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit. Hal ini dilaksanakan untuk melakukan pengawasan terhadap Wisatawan Warga Negara Asing (WNA) yang berkunjung ke wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, Kamis (25/08).
Sebelum Tim Operasi Mandiri Keimigrasian berangkat, terlebih dahulu dilaksanakan apel kesiapan dengan bertindak sebagai Pembina apel yakni Kepala Kantor Wilayah yang didampingi oleh Kepala Divisi Keimigrasian (Arief Munandar) dan Kepala Divisi Administrasi (Nur Azizah Rahmanawati). Dalam apel tersebut Kakanwil memberikan pengarahan kegiatan Operasi Mandiri Keimigrasian yang dilaksanakan adalah sebagai bentuk pengawasan terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang berkunjung di Taman Nasional Tanjung Puting, Kab. Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, dengan tujuan untuk memastikan tidak ada pelanggaran Keimigrasian. Selesai apel, Kakanwil dan Kadiv Imigrasi serta Kadiv Administrasi melakukan pemeriksaan kesiapan fisik anggota dan kendaraan yang akan dipakai.
Tim melaksanakan Operasi Mandiri Keimigrasian berpegang kepada SOP yang ada. Melaksanakan koordinasi dengan pihak Satpol Kehutanan dan pihak pelabuhan untuk mendapatkan informasi tentang situasi di seputaran hutan Tanjung Puting. Kunjungan Wisatawan Asing di dominasi oleh WN Spanyol dan jumlah kunjungan cukup tinggi, terutama di bulan Juni, Juli dan Agustus. Dijadikan nya Taman Nasional itu sebagai salah satu daerah tujuan wisata sangat membantu meningkatkan perekonomian masyarakat lokal.
Dalam pelaksanaan operasi mandiri ini tidak ditemukan pelanggaran, pemeriksaan dilakukan secara acak terhadap beberapa Wisatawan Asing yang mengunjungi taman nasional tanjung puting. Hasil nya semua WNA wisatawan tersebut dapat memahami dan menaati kepada ketentuan peraturan keimigrasian yang berlaku. (Reddok, Humas Kalteng, Agustus 2022).
Foto Dokumentasi: