Palangka Raya – Rabu 06/08/2025 Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah turut serta dalam Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran Kekayaan Intelektual (KI) yang diselenggarakan oleh Direktorat Penegakan Hukum Kemenkum RI.
Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara Kementerian/Lembaga dan aparat penegak hukum, dalam rangka mendukung ”Catur Program Prioritas DJKI Tahun Anggaran 2025” dalam menghadapi tantangan dan dinamika pelanggaran hak kekayaan intelektual di Indonesia.
Rapat koordinasi yang diikuti seluruh Kantor Wilayah bersama Direktorat Penegakan Hukum membahas secara komprehensif strategi penanganan pelanggaran KI, termasuk penegakan hukum, penyelesaian sengketa melalui mediasi, upaya pencegahan dan edukasi masyarakat, hingga inovasi layanan berupa program Sertifikasi Mall.
Dalam rapat tersebut, Direktur Direktorat Penegakan Hukum Bapak (Arie Ardian Rishadi) memaparkan data nasional terkait penanganan perkara pelanggaran KI, yang mencakup Jumlah laporan pelanggaran KI yang diterima sepanjang tahun berjalan, progres penanganan perkara oleh aparat penegak hukum, termasuk jumlah kasus yang telah diselesaikan melalui jalur hukum maupun non-litigasi. Serta Wilayah dengan tingkat pelanggaran KI tertinggi, sebagai bahan evaluasi dan pemetaan prioritas penanganan ke depan. Dari data paparan yang disampaikan dilaporkan bahwa terdapat 44 kasus pelanggaran KI selama tahun 2025.
Dari data yang dipaparkan, selama dalam kurun waktu 6 tahun terakhir yaitu dari tahun 2019 s.d 2025, Direktorat Penegakan Hukum mencatat ada sebanyak 296 total kasus pelaporan terkait pelanggaran KI yang telah dilaporkan. Dari total kasus yang tercatat sebanyak 151 perkara masih dalam proses penyelesaian dan 145 kasus pelanggaran telah selesai. Dari data penyelesaian yang telah dilakukan terungkap bahwa masih terdapat tantangan besar dalam hal penindakan pelanggaran KI itu sendiri.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil (Joko Martanto) menyampaikan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam menekan angka pelanggaran KI di daerah. “Pelanggaran Kekayaan Intelektual bukan hanya merugikan pemilik hak, tapi juga menghambat pertumbuhan ekonomi kreatif. Oleh karena itu, koordinasi dan kolaborasi sangat penting untuk menciptakan perlindungan hukum yang efektif,” ujarnya.
Kanwil Kalteng berkomitmen untuk terus mendukung penegakan hukum KI, memberikan edukasi kepada masyarakat, serta mendorong pelaku usaha lokal agar mendaftarkan dan melindungi hak kekayaan intelektualnya secara resmi.
Melalui kegiatan ini, diharapkan terbentuk langkah konkret dan terstruktur dalam menangani pelanggaran KI, serta meningkatkan kesadaran hukum di tengah masyarakat terhadap pentingnya menghormati dan melindungi karya intelektual. Red-Dok (Humas Kemenkum Kalteng - GM) Agustus 2025
#KementerianHukum
#KemenkumKalteng
#LayananHukumMakinMudah
#Hajrianor