Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah melalui Bidang Kekayaan Intelektual berperan aktif sebagai narasumber dalam kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Palangka Raya. Kegiatan ini dilaksanakan melalui Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perindustrian Kota Palangka Raya dalam rangka menggali potensi produk unggulan industri kecil menengah (IKM) di setiap kelurahan dan kecamatan se-Kota Palangka Raya, Rabu (27/08).
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Bidang Kekayaan Intelektual (Budi Haryono) hadir sebagai narasumber utama dengan menyampaikan materi mengenai pentingnya perlindungan merek bagi pelaku usaha, khususnya IKM. Beliau menegaskan bahwa merek bukan sekadar identitas dagang, melainkan juga aset berharga yang mampu meningkatkan daya saing produk, memperluas jangkauan pasar, serta memberikan jaminan hukum kepada pemiliknya.
Selain memberikan materi, tim dari Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil juga membuka layanan pendampingan pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI) secara langsung. Hal ini dilakukan untuk memudahkan para pelaku IKM yang ingin mendaftarkan karya, merek, maupun produk unggulannya agar memperoleh perlindungan hukum dan nilai tambah ekonomi.
Kegiatan sosialisasi berjalan dengan baik dan lancar. Para peserta yang terdiri dari perwakilan pelaku IKM di berbagai kelurahan dan kecamatan tampak antusias mengikuti materi, terutama saat sesi diskusi interaktif. Banyak pertanyaan yang diajukan terkait prosedur pendaftaran merek, manfaat perlindungan KI, hingga peluang pengembangan produk lokal menjadi produk unggulan daerah yang berdaya saing nasional maupun internasional.
Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perindustrian menyambut baik kolaborasi dengan Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah. Sinergi ini diharapkan mampu mendorong tumbuhnya produk-produk kreatif dari pelaku IKM lokal sekaligus memperkuat perekonomian masyarakat.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan kesadaran pelaku usaha di Kota Palangka Raya terhadap pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual semakin meningkat, sehingga potensi produk unggulan daerah dapat terangkat dan memberikan manfaat berkelanjutan bagi pembangunan ekonomi daerah. (Reddok, Humas Kalteng, Agustus 2025).