Palangka Raya – Komitmen memperkuat pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) terus digencarkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah. Melalui koordinasi strategis bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kalimantan Tengah, upaya kolaboratif ini diarahkan untuk mendorong pelindungan hukum terhadap produk unggulan daerah.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Joko Martanto, bersama tim Bidang Kekayaan Intelektual, melakukan kunjungan koordinasi ke Sekretariat Dekranasda Provinsi Kalimantan Tengah, Senin (2/6/2025). Kegiatan ini menjadi bagian dari strategi memperkuat sinergi antara pemerintah dan pemangku kepentingan dalam mengedukasi serta memfasilitasi pelaku ekonomi kreatif untuk melindungi hasil karyanya secara hukum.
Pada kesempatan tersebut, Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah menyerahkan Piagam Penghargaan kepada Ketua Dekranasda, Aisyah Thisia Agustiar Sabran, atas peran aktif dalam mencatatkan karya cipta yang berasal dari budaya dan potensi ekonomi lokal.
Penghargaan ini menjadi bentuk apresiasi terhadap langkah konkret Dekranasda yang telah mengajukan pelindungan hak cipta atas karya lokal. Upaya tersebut dinilai menjadi contoh inspiratif bagi pelaku UMKM dan pengrajin agar lebih peduli terhadap pelindungan Kekayaan Intelektual.
“Ini adalah langkah awal yang sangat penting dalam membangun ekosistem pelindungan KI yang sehat dan berdaya saing. Kami sangat mengapresiasi Dekranasda yang telah menjadi pionir di daerah dalam memberikan contoh kepada masyarakat, khususnya pelaku ekonomi kreatif,” ujar Joko Martanto.
Kegiatan koordinasi ini juga dimanfaatkan untuk mendorong peran aktif Dekranasda dalam melakukan edukasi dan asistensi kepada para pengrajin. Diharapkan, produk seperti kerajinan tangan, desain busana tradisional, hingga motif batik lokal Kalimantan Tengah dapat memperoleh pelindungan hukum yang layak agar tidak mudah ditiru atau disalahgunakan pihak lain.
Sinergi yang terjalin ini diharapkan menjadi fondasi kuat dalam menciptakan iklim yang kondusif bagi pertumbuhan industri kreatif di Kalimantan Tengah. Upaya Dekranasda disebut dapat menjadi pemantik bagi daerah lain untuk turut aktif melindungi aset Kekayaan Intelektual sebagai bagian dari strategi pembangunan ekonomi yang berkelanjutan. (Red-dok, Humas Kemenkum Kalteng, Juni 2025).
Foto Dokumentasi :