Kuala Kapuas – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah melaksanakan kegiatan sosialisasi dan pendampingan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Kabupaten Kapuas. Acara berlangsung pada Senin, 1 September 2025 bertempat di Pendopo Bupati Kapuas, dengan dihadiri langsung oleh jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas bersama tim percepatan pembentukan Posbakum Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah.
Kegiatan ini dihadiri oleh Bupati Kapuas, Wakil Bupati Kapuas, Sekretaris Daerah, para Asisten dan Staf Ahli Bupati, Kepala Bagian Hukum, para Camat, serta Lurah dan Kepala Desa se-Kabupaten Kapuas. Kehadiran lintas unsur pemerintah daerah tersebut mencerminkan komitmen bersama untuk menghadirkan layanan hukum yang inklusif dan dapat diakses masyarakat hingga tingkat desa.
Dalam sambutannya, Bupati Kapuas menekankan pentingnya kehadiran Posbakum sebagai jembatan akses layanan hukum bagi seluruh lapisan masyarakat. Menurutnya, Posbakum diharapkan mampu menghadirkan pelayanan hukum yang cepat, tepat sasaran, serta memberikan kepastian hukum. Bupati juga menyebut bahwa Posbakum menjadi simbol kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum, termasuk bagi aparatur desa, ASN, maupun masyarakat umum.
Lebih lanjut, Bupati mengajak seluruh desa dan kelurahan di Kapuas untuk segera membentuk Posbakum. Hal ini dinilainya sebagai langkah nyata dalam memperluas sarana bantuan hukum yang mudah diakses, cepat, dan berorientasi pada keadilan sosial. Ia berharap Posbakum juga dapat menjadi wadah penyelesaian masalah hukum secara bijaksana tanpa selalu harus melalui proses pengadilan.
Sementara itu, Ketua Tim Percepatan Pembentukan Posbakum Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah dalam paparannya menyampaikan bahwa meningkatnya kompleksitas permasalahan hukum di masyarakat menuntut adanya pendekatan baru dalam penyelesaian perkara. Posbakum hadir tidak hanya sebagai tempat konsultasi hukum, tetapi juga ruang edukasi, mediasi, dan penyelesaian sengketa non-litigasi bekerja sama dengan Organisasi Bantuan Hukum (OBH).
Untuk Kabupaten Kapuas, Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah menggandeng OBH Mustika Bangsa dalam melatih paralegal dari unsur masyarakat. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat penyelesaian konflik hukum di tingkat lokal, sehingga masyarakat, termasuk warga tidak mampu, dapat memperjuangkan hak-haknya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Targetnya, seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Kapuas dapat membentuk Posbakum, sehingga Kapuas dapat menjadi kabupaten tercepat ke-4 di Kalimantan Tengah dalam pencapaian tersebut.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, menyampaikan apresiasi atas dukungan penuh Pemerintah Daerah Kapuas dalam program ini. “Kami berharap dengan sinergi dan komitmen yang kuat, Posbakum benar-benar menjadi solusi bagi masyarakat untuk memperoleh akses hukum yang mudah, cepat, dan adil. Kabupaten Kapuas kami dorong menjadi role model pembentukan Posbakum di Kalimantan Tengah, sehingga semakin banyak masyarakat yang merasakan langsung kehadiran negara di bidang hukum,” pungkasnya. (Red-dok, GM, Humas Kalteng, September 2025)
#KementerianHukum
#KemenkumKalteng
#LayananHukumMakinMudah
#Hajrianor