Palangka Raya – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, menerima kunjungan Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Provinsi Kalimantan Tengah, Seger Satria, pada Selasa (26/8/2025) di ruang kerja Kepala Kantor Wilayah. Pertemuan ini turut dihadiri Kepala Divisi P3H, Muhammad Mufid, beserta Tim Percepatan Pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum).
Dalam pertemuan tersebut, Ketua APDESI menyampaikan tindak lanjut dari hasil diskusi sebelumnya bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa terkait percepatan pembentukan Pos Bantuan Hukum di desa dan kelurahan. APDESI menegaskan pentingnya keberadaan Posbakum sebagai akses masyarakat desa terhadap informasi, konsultasi, hingga pendampingan hukum.
Hajrianor menjelaskan bahwa program pembentukan Posbakum merupakan amanat dari Kementerian Hukum yang diturunkan ke seluruh wilayah. Posbakum bertujuan menjamin hak masyarakat, khususnya penerima bantuan hukum, untuk memperoleh akses keadilan. Layanan Posbakum mencakup informasi hukum, konsultasi, advis, hingga bantuan penyusunan dokumen hukum di tingkat paling bawah, yaitu desa dan kelurahan.
Hajrianor juga memaparkan progres pembentukan Posbakum di Kalimantan Tengah yang menunjukkan perkembangan positif. Kota Palangka Raya telah mencapai 100% pembentukan Posbakum, sementara Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) sudah mencapai 90%. Beberapa kabupaten lainnya terus menunjukkan peningkatan.
“Dengan dukungan APDESI, kami optimistis target 100% pembentukan Posbakum di seluruh desa dan kelurahan Kalimantan Tengah dapat segera tercapai,” tegasnya.
Ketua APDESI Provinsi Kalteng menyatakan siap mendukung penuh program ini. Ia bahkan mengusulkan agar perwakilan Tim Percepatan Posbakum Kanwil Kemenkum Kalteng dimasukkan ke dalam grup WhatsApp seluruh kepala desa se-Kalteng. Tujuannya, agar komunikasi dan penyampaian persyaratan pembentukan Posbakum lebih mudah dan cepat tersosialisasi.
Pertemuan ditutup dengan sesi foto bersama sebagai bentuk komitmen memperkuat kerja sama demi memperluas akses keadilan masyarakat desa di Kalimantan Tengah. (Reddok, Humas Kalteng – HF, Agustus 2025).