Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, melalui Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, menerima layanan konsultasi salah satu pembina perkumpulan yang berada di Kalimantan Tengah, bertempat di Ruang Kepala Bidang Pelayanan AHU, Selasa (05/08/2025).
JFT Analis Hukum (Hadi Cahyadi dan Anggi Febrina Venifera) menerima Bapak Marteen Aronggea untuk konsultasi terkait tata cara pengajuan pendirian perkumpulan yang ingin diajukan, yaitu Perkumpulan Kerukunan Keluarga Papua Cendrawasih, yang telah lama berdiri namun hingga kini belum memiliki legalitas resmi.
Hadi Cahyadi menyampaikan, baik itu berbentuk perkumpulan, yayasan, maupun organisasi kemasyarakatan, sebaiknya membuat akta pendirian dan berbadan hukum resmi melalui SK AHU, kemudian melaporkan keberadaannya ke Kesbangpol Provinsi. Anggi menambahkan, permohonan akta pendirian badan hukum dan peningkatan status perkumpulan menjadi badan hukum resmi dapat dilakukan melalui notaris.
Notaris, sebagai pejabat umum yang diberi kewenangan membuat akta otentik, berada di bawah pembinaan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan memiliki akun untuk mengajukan permohonan pendirian perkumpulan ke Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) pada AHU Online.Marteen Aronggea mengucapkan terima kasih atas penjelasan dari Kanwil Kemenkum Kalteng.
“Saya sudah diterima dengan sangat terbuka. Semoga ke depannya perkumpulan kami dapat terkoordinir lebih baik setelah mendapatkan legalitas resmi, dan tentunya bermanfaat untuk kemajuan Kalimantan Tengah,” ujarnya. Red-Dok (Humas Kemenkum Kalteng - LAP) Agustus 2025