Palangka Raya, 8 Juli 2025 — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah turut berpartisipasi aktif dalam kegiatan “Sosialisasi Pengukuran Maturitas Kekayaan Intelektual (KI) TA. 2025” yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Kegiatan yang berlangsung secara daring melalui platform Zoom ini dihadiri langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah, Joko Martanto, bersama dengan Tim Kekayaan Intelektual wilayah.
Sosialisasi ini merupakan langkah dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum untuk mendorong penguatan ekosistem KI di Indonesia dengan melakukan kegiatan Pengukuran Maturitas Kekayaan Intelektual di setiap Kanwil Kemenkum Seluruh Indonesia.
Kegiatan yang berlangsung pada Selasa, 8 Juli 2025 ini bertujuan untuk menilai sejauh mana kesiapan dan kemampuan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dalam mengelola, melindungi, dan memanfaatkan aset Kekayaan Intelektual secara strategis. Penilaian maturitas dilakukan dengan pendekatan terstruktur yang mencakup enam indikator utama, yaitu kebijakan KI, kapasitas SDM, identifikasi aset KI, perlindungan hukum, pemanfaatan ekonomi, dan sistem monitoring atau pemeliharaan.
Sekretaris DJKI, Dr. Andrieansjah, S.H., M.M. menyebutkan bahwa Pengukuran ini penting agar Kantor Wilayah tidak hanya mendaftarkan kekayaan intelektual, tetapi juga mampu mengelolanya sebagai aset strategis yang mendukung inovasi dan pertumbuhan ekonomi.
Sejalan dengan Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah, Joko Martanto, menyambut baik inisiatif ini. Dalam keterangannya, beliau menyampaikan bahwa kegiatan ini dapat memperkuat infrastruktur hukum dan ekonomi berbasis inovasi khususnya di Kalimantan Tengah.
“Kami melihat sosialisasi ini sebagai momen penting untuk memperkuat infrastruktur hukum dan ekonomi berbasis inovasi khususnya di Kalimantan Tengah” ujar Joko Martanto.
Pengukuran maturitas dilakukan dengan metode asesmen mandiri dan verifikasi lapangan, dilengkapi wawancara, observasi, serta studi dokumen. Hasilnya digunakan sebagai dasar pengembangan program pendampingan dan peningkatan kapasitas di masing-masing kantor wilayah kementerian hukum.
Dalam sesi diskusi, berbagai pertanyaan dan masukan dari peserta disampaikan untuk mengoptimalkan implementasi pengukuran maturitas KI di setiap Kantor Wilayah Kementerian Hukum. Tim Kekayaan Intelektual Kanwil Kalteng sendiri telah menyusun langkah-langkah tindak lanjut untuk melengkapi indikator utama pengukuran maturitas KI beserta data dukungnya.
Indikator utama yang menjadi fokus utama pengukuran maturitas KI di wilayah antara lain Regulasi atau standar pelayanan KI dan penerapannya, Riset dan pengembangan, Pemanfaatan/hilirisasi, Efisiensi sistemik (kelembagaan) dan penegekan hukum.
Dengan adanya pengukuran maturitas Kekayaan Intelektual ini, diharapkan setiap Kantor Wilayah Kemenkum dapat meningkatkan pemahaman terhadap pentingnya pengelolaan KI serta mendorong Kantor Wilayah Kemenkum melakukan evaluasi dan membantu penentuan strategi serta memperkuat komitmen yang menjadi Langkah awal menuju transformasi KI yang terstruktur dan berkelanjutan. (Reddok, Humas Kalteng – HF, Juli 2025).
#KementerianHukum
#KemenkumKalteng
#LayananHukumMakinMudah
#MajuAmintasSiburian