Palangka Raya – Kanwil Kemenkum Kalteng yang terdiri dari JFT Penyuluh Hukum Ahli Madya (Agustina Daya Leluni), JFT Analis Hukum Ahli Muda (Yuyun Kartinah), melakukan penyuluhan hukum langsung kepada para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lingkungan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Palangka Raya dengan materi Pemberian Bantuan Hukum Gratis. Rabu (26/2/2025).
Penyuluhan hukum di LPP Palangka Raya; bagi para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) diikuti Sebanyak 57 peserta yang terdiri dari 21 orang tahanan dan narapidana sebanyak 36 orang peserta.
Pada hari ini, peserta mendapatkan pemahaman mendalam terkait Pemberian Bantuan Hukum Gratis. Selain teori, peserta juga diberikan contoh kasus nyata tentang akses keadilan dan perlindungan hak-hak masyarakat.
Penyebaran informasi hukum tak hanya dilakukan sebagai kegiatan yang bersifat seremonial belaka, namun harus dilakukan dengan sungguh-sungguh agar tujuan pembudayaan hukum di lingkungan masyarakat dapat tepat sasaran dan bermuara pada pendidikan karakter yang baik.
Narasumber ahli yang hadir dalam penyuluhan ini. Agustina Dayaleluni, JFT Penyuluh Hukum Ahli Madya, menyampaikan materi terkait Pemberian Bantuan Hukum Gratis dalam konteks pendampingan hukum dan perlindungan terhadap masyarakat miskin.
Adapun materi pemberian bantuan hukum gratis agar para WBP yang masih proses persidangan maupun yang sudah vonis apabila ingin mengajukan upaya hukum kembali/lanjutkan dapat menggunakan jasa Organisasi Bantuan Hukum yang terakreditasi untuk memberikan pendampingan dalam melakukan upaya hukum, dengan pemberian materi tersebut diharapkan para WBP lebih mengetahui informasi hukum yang ada dan diharapkan ketika mendapatkan pembinaan di Lapas dapat memberikan perubahan dari segi jasmani dan rohani sehingga ketika sudah bebas dapat diterima kembali di lingkungan masyarakat dan tidak kembali mengulangi perbuatan yang sama.
Kegiatan Penyuluhan Hukum sangat dibutuhkan oleh seluruh lapisan masyarakat tak terkecuali bagi Warga Binaan Pemasyarakatan sekalipun karena memiliki hak yang sama akan akses informasi hukum positif yang ada, dengan adanya penyuluhan hukum pola pikir masyarakat diharapkan lebih terbuka akan pentingnya mengerti dan memahami jalannya hukum yang ada di Indonesia. (Reddok, Humas Kalteng – HF, Februari 2025).