
Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah mengikuti kegiatan Rapat Tindak Lanjut Pelaksanaan Layanan Pewarganegaraan yang diselenggarakan secara daring oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Rabu (12/11/2025).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut arahan Menteri Hukum Republik Indonesia terkait pelaksanaan layanan pewarganegaraan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Arahan tersebut menekankan pentingnya proses verifikasi yang cermat, tepat, dan sesuai dengan Surat Edaran Menteri Hukum Nomor M.HH-AH.10.02-134 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Tertib Proses Pewarganegaraan.
Hadir dalam kegiatan ini Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah Hajrianor, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Joko Martanto, Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Khudloifah, beserta Tim Kerja Bidang Pelayanan AHU.
Pelaksana Harian Direktur Jenderal AHU, Hantor Situmorang, membuka kegiatan dan menegaskan bahwa peran Kantor Wilayah menjadi ujung tombak dalam pelayanan pewarganegaraan. Kantor Wilayah berperan penting dalam memastikan proses pengajuan warga negara asing berjalan sesuai ketentuan, termasuk dalam memberikan kepastian status kewarganegaraan kepada masyarakat.
Selanjutnya, Direktur Tata Negara Dulyono menjelaskan pentingnya prinsip kehati-hatian dan akurasi dalam memverifikasi dokumen serta memastikan pemohon memenuhi seluruh persyaratan administratif dan substantif. Penegakan standar verifikasi ini, menurutnya, bertujuan melindungi kepentingan negara sekaligus menjaga kredibilitas pelayanan publik di bidang kewarganegaraan.
Dalam forum tersebut juga dijelaskan mekanisme baru pengembalian dokumen kewarganegaraan asing pasca pengucapan sumpah, serta kewajiban pelaporan secara elektronik oleh Kantor Wilayah. Pembaruan mekanisme ini diharapkan dapat mempercepat proses administrasi tanpa mengurangi akuntabilitas dan ketepatan hukum.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah turut aktif menyampaikan masukan dan pertanyaan teknis, salah satunya terkait perkembangan usulan pewarganegaraan atas nama Phildinesia Guiamlod yang saat ini masih dalam proses di Badan Intelijen Negara (BIN).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah (Hajrianor) menyampaikan bahwa pelaksanaan layanan pewarganegaraan bukan hanya soal administrasi, tetapi juga tanggung jawab moral dalam memastikan hak dan kewajiban warga negara berjalan seimbang. “Melalui koordinasi ini, kami memastikan setiap proses pewarganegaraan di Kalimantan Tengah berjalan sesuai prosedur dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang telah berkontribusi nyata bagi bangsa,” ujar Hajrianor.
Melalui kegiatan ini, pelayanan pewarganegaraan diharapkan semakin efisien, transparan, dan berorientasi pada kepentingan publik. Peningkatan kapasitas petugas serta penyelarasan mekanisme antarinstansi akan berdampak langsung pada masyarakat, khususnya warga asing yang telah lama berdomisili dan berkontribusi di Indonesia. Masyarakat akan memperoleh kepastian hukum atas status kewarganegaraan mereka, sementara pemerintah daerah mendapatkan data kependudukan yang lebih valid dan terintegrasi.
Sebagai tindak lanjut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah berkomitmen memperkuat koordinasi lintas sektor dan mempercepat layanan pewarganegaraan agar setiap proses berjalan sesuai asas profesionalitas, integritas, dan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat. Red-Dok (Humas Kemenkum Kalteng - LAP) November 2025


