Pangkalan Bun - Dalam rangka penyelenggaraan Program Layanan Administrasi Hukum Umum di wilayah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah melakukan koordinasi ke Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lamandau untuk melaksanakan pendataan PPNS serta Pembentukan Sekretariat PPNS.
Ditemui oleh Kepala Seksi Trantibum Kab. Lamandau (Yusafril) didampingi Sekretaris (Lusino) Tim yang beranggotakan Kepala Sub Bidang Pelayanan AHU (Anggun Prasetyo), Analis Hukum (Deny Dwi Rahmanto), Pejabat PPNS Kekayaan Intelektual (Agus Dwi Susanto) dan Analis Kepegawaian (Yovie Fabianto) melakukan kunjungan terkait pelaksanaan pengembangan monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas PPNS yang dilaksanakan melalui pendataan PPNS serta pembentukan Sekretariat PPNS.
Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) merupakan pegawai negeri sipil tertentu yang berdasarkan peraturan perundang-undangan ditunjuk selaku penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang yang mejadi dasar hukumnya masing-masing baik yang berada di pusat maupun daerah. Dalam rangka pengembangan, pemantauan, evaluasi penyelenggaraan tugas, fungsi, dan wewenang PPNS sebagai pelaksana penegakan peraturan perundang-undangan di tingkat daerah, diperlukan adanya Sekretariat PPNS di setiap Kabupaten/Kota yang berfungsi sebagai pengkoordinasian, fasilitasi, pendataan, monitoring serta evaluasi pelaksanaan tugas dan wewenang Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
Sebagai penegak Peraturan Daerah, PPNS memiliki peran yang sangat penting dalam mendukung pembangunan hukum di daerah. Saat ini peran serta eksistensi PPNS dalam mendukung pelaksanaan pembangunan serta penegakan hukum di daerah masih belum berjalan dengan optimal, hal ini dikarenakan keterbatasan jumlah PPNS, kurangnya koordinasi dan pembinaan, serta penempatan PPNS yang tidak sesuai dengan bidang yang ditangani. Berdasarkan hal tersebut, dengan terbentuknya sekretariat PPNS di setiap Kabupaten/Kota, tentu saja akan memudahkan dalam penyelesaian permasalahan-permasalahan yang saat ini tengah dihadapi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi PPNS di daerah.
Dalam kesempatan ini, Tim juga menyampaikan beberapa informasi terkait teknis pengusulan calon PPNS serta pelaksanaan pelantikan PPNS. Berdasarkan informasi yang diperoleh, bahwa saat ini masih banyak PPNS yang belum dilantik. Ketidaktahuan informasi terkait pelantikan serta perpanjangan Kartu Tanda Anggota PPNS juga menjadi perhatian. Terkait pembentukan Sekretariat, saat ini Satuan Polisi Pamong Praja belum memiliki Sekretariat PPNS.
“Namun dengan adanya informasi dari Kantor Wilayah, maka kami akan segera menindaklanjutinya, selain itu kami juga akan berkoordinasi terkait penyesuaian dalam penyusunan jenis regulasi serta penyesuaian terhadap susunan keanggotaan sekretariat yang nanti akan dibentuk. Kami berharap koordinasi ini dapat terus dilakukan untuk optimalisasi pelaksanaan tugas anggota PPNS kami yang mungkin belum seluruhnya mengetahui informasi-informasi terkini seputar pelaksanan tugas dan fungsi PPNS dalam menegakkan peraturan daerah. Kami akan terus berkomunikasi dengan Kantor Wilayah terkait hal-hal teknis dalam pembentukan sekretariat baik mengenai tugas sekretariat, pola kerja serta pembinaan dan penguatan PPNS di Kabupaten Lamadau ini” ungkap Yusafril. (Red-dok, M.H.R, Des 2022)
Foto Dokumentasi :