
Jakarta – Dalam rangka meningkatkan efektivitas pengawasan, pembinaan, serta penyelesaian permasalahan terkait tugas dan fungsi notaris, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah melaksanakan kegiatan koordinasi dan konsultasi ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Selasa (16/12/2025).
Kegiatan yang berlangsung di lingkungan Ditjen AHU dan diikuti oleh Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Khudloifah, beserta jajaran JFT/JFU pada Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah.
Dalam pelaksanaannya, tim Kanwil Kemenkum Kalteng melakukan koordinasi langsung dengan Majelis Pengawas Pusat Notaris (MPPN). Pertemuan ini diterima oleh Harmoni Napitupulu selaku Analis Hukum Ahli Muda pada Ditjen AHU yang juga menjabat sebagai Sekretaris MPPN.
Koordinasi dan konsultasi difokuskan pada beberapa isu strategis, antara lain penyelesaian permasalahan notaris yang tidak aktif dan telah ditindaklanjuti oleh Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) Kalimantan Tengah serta diusulkan untuk dikenakan sanksi administratif oleh MPPN. Selain itu, Kanwil juga meminta saran dan petunjuk terkait penanganan notaris di wilayah Kalimantan Tengah yang terjerat perkara hukum, sekaligus penguatan peran pembinaan Majelis Pengawas Wilayah (MPW).
Selain itu, kegiatan ini juga menjadi forum diskusi terkait regulasi, khususnya pembahasan Peraturan Menteri Hukum mengenai Majelis Pengawas Notaris (MPN) dan Majelis Kehormatan Notaris (MKN), sebagai upaya memperkuat payung hukum dalam pelaksanaan pengawasan dan penegakan kode etik notaris.
Secara keseluruhan, kegiatan koordinasi dan konsultasi ini berjalan dengan baik dan diharapkan dapat menjadi landasan yang kuat bagi Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah dalam meningkatkan kualitas pengawasan dan pembinaan notaris di wilayahnya, sejalan dengan kebijakan dan arahan pusat. (Reddok, Humas Kalteng, Desember 2025).
#KemenkumKalteng
#LayananHukumMakinMudah
#Hajrianor



