Sampit - Komitmen pemerintah dalam melindungi dan mengangkat potensi unggulan daerah berbasis Kekayaan Intelektual terus diwujudkan secara konkret. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah melakukan peninjauan langsung kebun kelapa di lokasi Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Kotawaringin Timur sebagai bagian dari percepatan pendaftaran Indikasi Geografis (IG), Selasa (23/12).
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas arahan Menteri Hukum Republik Indonesia untuk mendorong percepatan peningkatan dan penyelesaian permohonan Indikasi Geografis di daerah. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, Kepala Bidang Pelayanan KI, Budi Haryono, beserta jajaran hadir langsung guna memastikan kesiapan data, potensi lapangan, serta dukungan lintas sektor terhadap produk unggulan daerah.
Setibanya di lokasi, Hajrianor diterima oleh Sekretaris Desa, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, serta para penyuluh pertanian Kabupaten Kotawaringin Timur. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan peninjauan lapangan ke kebun kelapa yang menjadi salah satu potensi unggulan daerah yang diusulkan untuk memperoleh perlindungan Indikasi Geografis.
Dalam kesempatan tersebut, Hajrianor menegaskan bahwa pendaftaran Indikasi Geografis bukan sekadar pemenuhan administrasi, melainkan langkah strategis untuk melindungi kekayaan komunal masyarakat Kalimantan Tengah dari risiko pemalsuan maupun klaim oleh pihak luar. Menurutnya, pengakuan hukum atas IG merupakan bentuk keberpihakan negara terhadap identitas, kualitas, dan keunikan produk lokal.
“Indikasi Geografis adalah instrumen penting untuk menjaga marwah produk daerah. Dengan pengakuan resmi, kelapa Kotawaringin Timur tidak hanya terlindungi, tetapi juga memiliki nilai jual yang lebih tinggi serta peluang akses pasar yang lebih luas, baik nasional maupun internasional,” ujar Hajrianor.
Lebih lanjut disampaikan, keberadaan IG akan menjadi jaminan mutu dan reputasi produk, sehingga memberikan dampak ekonomi langsung bagi petani dan masyarakat sekitar, sekaligus memperkuat branding daerah sebagai penghasil komoditas unggulan berkualitas.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Desa serta Plt Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Kotawaringin Timur menyampaikan apresiasi atas kunjungan dan perhatian yang diberikan oleh Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah. Mereka menyatakan kesiapan untuk memberikan dukungan penuh, baik dari sisi administratif maupun teknis di lapangan, guna memastikan potensi kelapa daerah Kotim memperoleh perlindungan hukum dan pengakuan resmi sebagai produk unggulan daerah.
Melalui peninjauan lapangan ini, diharapkan proses pendataan dan pendaftaran Indikasi Geografis kelapa Kotawaringin Timur dapat segera dituntaskan, sekaligus menjadi langkah nyata dalam memperkuat ekonomi daerah berbasis potensi lokal dan kearifan masyarakat setempat. (Reddok, Humas Kalteng, Desember 2025).
#KementerianHukum
#KemenkumKalteng
#LayananHukumMakinMudah
#Hajrianor
