
Palangka Raya – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah melaksanakan kegiatan Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis (IG) secara daring terhadap komoditas unggulan daerah, Nanas Gantang Sampit yang berasal dari Kabupaten Kotawaringin Timur, Selasa (15/07/2025).
Kegiatan ini merupakan bagian dari proses pengakuan resmi terhadap produk lokal yang memiliki karakteristik khas yang dipengaruhi oleh faktor geografis setempat. Pemeriksaan substantif dilaksanakan secara daring yang diikuti oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Kotawaringin Timur, juga perwakilan Komunitas Perlindungan dan Pelestarian Indikasi Geografis (KPPIG) untuk menilai kelayakan permohonan IG yang diajukan, mencakup aspek sejarah, metode budidaya, reputasi produk, serta keterkaitannya dengan kondisi geografis wilayah asal.
Dalam sambutannya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah menegaskan komitmen pihaknya untuk terus mendukung pelindungan kekayaan intelektual, khususnya produk-produk lokal yang potensial menjadi kekuatan ekonomi berbasis komunitas.
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Kotawaringin Timur, Fuji Rahmadi menyampaikan bahwa pihaknya menyambut baik pemeriksaan substantif permohonan Indikasi Geografis Nanas Gantang Sampit. Beliau berharap agar pemeriksaan substantif dapat berjalan dengan lancer dan hasilnya dapat menjadi dasar yang kuat untuk menjaga kualitas, reputasi, dan keberlangsungan perlindungan hukum terhadap produk Indikasi Geografis.
Nanas Gantang Sampit sendiri dikenal luas memiliki cita rasa khas, warna daging buah yang cerah, serta aroma segar yang menjadi pembeda dari varietas nanas lainnya. Keunikan ini tak lepas dari kondisi tanah, iklim, serta kearifan lokal masyarakat dalam proses budidaya yang telah berlangsung secara turun-temurun.
Dengan dilaksanakannya pemeriksaan substantif ini, diharapkan Nanas Gantang Sampit segera memperoleh sertifikat Indikasi Geografis yang sah secara hukum, serta menjadi salah satu ikon kekayaan intelektual Kalimantan Tengah di tingkat nasional maupun internasional. (Red-dok, Humas Kemenkum Kalteng, Juli 2025).
Foto Dokumentasi :

