Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Nanas Gantang Sampit, Ikon Baru Kalimantan Tengah Menuju Sertifikasi Indikasi Geografis

verif_nanas_1.jpg


Palangka Raya – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah melaksanakan kegiatan Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis (IG) secara daring terhadap komoditas unggulan daerah, Nanas Gantang Sampit yang berasal dari Kabupaten Kotawaringin Timur, Selasa (15/07/2025).

Kegiatan ini merupakan bagian dari proses pengakuan resmi terhadap produk lokal yang memiliki karakteristik khas yang dipengaruhi oleh faktor geografis setempat. Pemeriksaan substantif dilaksanakan secara daring yang diikuti oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Kotawaringin Timur, juga perwakilan Komunitas Perlindungan dan Pelestarian Indikasi Geografis (KPPIG) untuk menilai kelayakan permohonan IG yang diajukan, mencakup aspek sejarah, metode budidaya, reputasi produk, serta keterkaitannya dengan kondisi geografis wilayah asal.

Dalam sambutannya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah menegaskan komitmen pihaknya untuk terus mendukung pelindungan kekayaan intelektual, khususnya produk-produk lokal yang potensial menjadi kekuatan ekonomi berbasis komunitas.

Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Kotawaringin Timur, Fuji Rahmadi menyampaikan bahwa pihaknya menyambut baik pemeriksaan substantif permohonan Indikasi Geografis Nanas Gantang Sampit. Beliau berharap agar pemeriksaan substantif dapat berjalan dengan lancer dan hasilnya dapat menjadi dasar yang kuat untuk menjaga kualitas, reputasi, dan keberlangsungan perlindungan hukum terhadap produk Indikasi Geografis.

Nanas Gantang Sampit sendiri dikenal luas memiliki cita rasa khas, warna daging buah yang cerah, serta aroma segar yang menjadi pembeda dari varietas nanas lainnya. Keunikan ini tak lepas dari kondisi tanah, iklim, serta kearifan lokal masyarakat dalam proses budidaya yang telah berlangsung secara turun-temurun.

Dengan dilaksanakannya pemeriksaan substantif ini, diharapkan Nanas Gantang Sampit segera memperoleh sertifikat Indikasi Geografis yang sah secara hukum, serta menjadi salah satu ikon kekayaan intelektual Kalimantan Tengah di tingkat nasional maupun internasional. (Red-dok, Humas Kemenkum Kalteng, Juli 2025).

Foto Dokumentasi :
verif_nanas_2.jpgverif_nanas_3.jpg

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Adonis Samad No. 20, Km. 03, Kota Palangka Raya 73111
PikPng.com phone icon png 604605   Whatsapp Official
    +62 896-6541-5210
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH


    instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   tiktok

  Jl. Adonis Samad No. 20 Km.03, Palangka Raya 73111
  (0536) 3221554
PikPng.com email png 581646   kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI