
Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah (Kanwil Kemenkum Kalteng) menggelar pemeriksaan substantif Indikasi Geografis (IG) Nanas Parigi Barito Selatan secara daring, Selasa (9/9/2025). Kegiatan ini melibatkan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Barito Selatan, Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (BAPPERIDA), serta Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Nanas Parigi.
Kepala Kanwil Kemenkumham Kalteng (Hajrianor) dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada DJKI atas fasilitasi pemeriksaan substantif yang dilakukan secara daring. Menurutnya, langkah ini merupakan bentuk komitmen percepatan layanan publik yang efisien dan transparan. Ia juga berterima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Barito Selatan, khususnya DKPP, serta MPIG Nanas Parigi yang konsisten mendampingi petani hingga tahap pemeriksaan substantif.
“Melalui pemeriksaan ini kita menilai kesesuaian dokumen deskripsi dengan kondisi faktual di lapangan, mulai dari aspek geografis, proses produksi, pengolahan, hingga pengawasan mutu. Saya berharap semua pihak berpartisipasi aktif memberikan data akurat agar proses berjalan lancar dan akuntabel,” ujar Hajrianor.
Sementara itu, perwakilan DKPP Barito Selatan (Susanti) menegaskan bahwa pemeriksaan substantif ini merupakan langkah strategis yang membutuhkan sinergi berbagai pihak. Dengan dukungan Kanwil Kemenkumham Kalteng dan Pemerintah Daerah, pihaknya optimistis Nanas Parigi segera memperoleh pengakuan resmi sebagai produk Indikasi Geografis Kalimantan Tengah.
Dalam pemeriksaan tersebut, hadir Tim DJKI yang diwakili (Gunawan), serta dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (Prof. Awang Maharijaya). Dari MPIG Nanas Parigi turut hadir Ketua (Karyadi), Sekretaris (Riuhadi), dan Bendahara (Kariyanto).
Pemeriksaan ini juga menjadi bagian dari upaya Kanwil Kemenkum Kalteng mendukung penuh tahapan pendaftaran IG, mulai dari persiapan internal hingga pembagian tugas PIC. Sinergi DKPP dan MPIG menjadi kunci dalam penyusunan dokumen, pengisian kuesioner, hingga penyajian data pendukung.
Ke depan, pengakuan Indikasi Geografis Nanas Parigi diharapkan mampu meningkatkan nilai tambah produk, memperluas akses pasar, serta mendorong kesejahteraan petani dan masyarakat. Lebih dari sekadar pengakuan formal, IG Nanas Parigi diyakini akan menjadi simbol kebanggaan daerah sekaligus warisan budaya yang berkelanjutan. (Red-dok, : Humas Kanwil Kalteng, September 2025)
#KementerianHukum
#KemenkumKalteng
#LayananHukumMakinMudah
#Hajrianor






















 
