Palangka Raya — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, selaku Ketua Majelis Pengawas Wilayah Notaris, memimpin langsung rapat Majelis Pengawas Notaris yang digelar bersama jajaran terkait. Kegiatan ini didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Joko Martanto, serta diikuti oleh Anggota Majelis Pengawas Daerah Kota Palangka Raya, Majelis Pengawas Wilayah, dan Majelis Kehormatan Notaris Kalimantan Tengah yang terdiri dari unsur pemerintah, notaris, dan akademisi, bertempat di Aula Kahayan, Senin (22/12/2025).
Rapat tersebut membahas sejumlah agenda strategis, di antaranya usulan rekomendasi Majelis Pengawas Daerah kepada Majelis Pengawas Wilayah, pembahasan rekomendasi dan balasan surat Majelis Kehormatan Notaris terhadap permintaan penyidik untuk kepentingan proses peradilan, serta tindak lanjut Tim Satuan Tugas Fidusia yang telah dibentuk dalam rangka pelaksanaan rencana aksi Kementerian Hukum Tahun 2025.
Melalui rapat ini, diharapkan dapat dihimpun masukan yang komprehensif guna menghasilkan rekomendasi yang objektif dan akuntabel, sesuai dengan hasil pemeriksaan serta fakta hukum yang ada, dengan tetap berpedoman pada Pasal 23 Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas terhadap Notaris.
Dalam arahannya, Hajrianor menegaskan pentingnya pemahaman setiap notaris terhadap peran dan kewenangan Majelis Kehormatan Notaris, khususnya dalam menjalankan fungsi pembinaan serta memberikan persetujuan atau penolakan atas permintaan penyidik terkait pengambilan fotokopi minuta akta dan pemanggilan notaris dalam proses penyidikan dan peradilan.
“Majelis Kehormatan Notaris memiliki peran strategis dalam menjaga marwah profesi notaris sekaligus memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Hajrianor.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa penguatan pengawasan dan pembinaan notaris tidak hanya berdampak pada profesionalisme aparatur, tetapi juga memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. “Dengan pengawasan yang efektif dan pembinaan yang berkelanjutan, masyarakat akan memperoleh kepastian hukum, perlindungan hak keperdataan, serta kepercayaan yang lebih tinggi terhadap layanan kenotariatan,” ujarnya.
Melalui sinergi antara Majelis Pengawas, Majelis Kehormatan Notaris, dan seluruh pemangku kepentingan, diharapkan pelaksanaan tugas pengawasan dan pembinaan notaris di Kalimantan Tengah semakin optimal, sehingga mampu mendukung terwujudnya pelayanan hukum yang berintegritas, profesional, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas. (Red-dok, Humas Kalteng — Desember 2025)
#KementerianHukum
#KemenkumKalteng
#LayananHukumMakinMudah



