
Katingan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah turut ambil bagian sebagai narasumber dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Katingan tentang Kelembagaan Adat Dayak. Kegiatan ini digelar pada Senin, 10 November 2025, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Katingan.
FGD dibuka secara resmi oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Katingan, H. Fahmi Fauzi, yang dalam sambutannya menekankan pentingnya kehadiran regulasi mengenai kelembagaan adat sebagai landasan hukum dalam memperkuat peran serta eksistensi Lembaga Adat Dayak. Ia berharap Raperda ini dapat menjadi instrumen pemberdayaan masyarakat adat sekaligus memperkokoh pembangunan karakter dan kesejahteraan masyarakat melalui pelestarian nilai-nilai hukum adat.
Dalam kesempatan tersebut, Tim Kerja II Perancang Perundang-Undangan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah yang dipimpin oleh Nor Asriadi hadir sebagai narasumber dan memaparkan substansi Raperda. Ia menjelaskan bahwa rancangan peraturan ini berfokus pada pembentukan kelembagaan adat Dayak, bukan pada aspek pengakuan atau perlindungan masyarakat hukum adat yang sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022.
“Raperda ini difokuskan pada bagaimana membentuk dan memperkuat kelembagaan adat agar memiliki posisi yang jelas serta dapat berfungsi sebagai mitra strategis pemerintah daerah. Dengan adanya regulasi ini, lembaga adat diharapkan tidak hanya menjadi simbol budaya, tetapi juga berperan aktif dalam mendukung tata kelola pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan,” ujar Nor Asriadi dalam pemaparannya.
Ia juga menambahkan bahwa keberadaan kelembagaan adat yang kuat akan menjadi modal sosial penting dalam menjaga harmoni dan menyelesaikan persoalan di tengah masyarakat. “Lembaga adat adalah benteng moral dan sosial masyarakat Dayak. Melalui Raperda ini, kita ingin memastikan agar peran tersebut diakui dan difasilitasi secara hukum, sehingga nilai-nilai adat bisa terus hidup seiring dengan kemajuan pembangunan daerah,” imbuhnya.
Kegiatan FGD tersebut turut dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, antara lain perwakilan DPRD, Kejaksaan Negeri Katingan, Polres Katingan, Dewan Adat Dayak, FKUB, MUI, perangkat daerah, serta para tokoh adat seperti Damang dan Mantir. Dari hasil diskusi, forum mencapai kesepahaman mengenai pentingnya kelembagaan adat Dayak dalam penyelesaian permasalahan sosial berbasis adat serta menjaga keseimbangan kehidupan masyarakat. Para peserta sepakat bahwa penyusunan Raperda ini perlu menampung aspirasi masyarakat, tokoh adat, dan pemerintah daerah agar sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat serta sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, menyampaikan apresiasi atas sinergi seluruh pihak yang terlibat. Ia berharap hasil dari diskusi ini dapat menjadi masukan berharga dalam penyempurnaan Raperda Kelembagaan Adat Dayak di Kabupaten Katingan. “Kami menyambut baik upaya Pemerintah Kabupaten Katingan dalam memperkuat eksistensi lembaga adat sebagai bagian dari jati diri masyarakat Dayak. Semoga hasil FGD ini memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan hukum berbasis kearifan lokal di Kalimantan Tengah,” ujar Hajrianor.
Kegiatan berlangsung dengan lancar dan memberikan dampak positif dalam memperkaya substansi materi Raperda yang tengah digodok, sebagai wujud nyata kolaborasi antara pemerintah daerah dan Kementerian Hukum dan HAM dalam penguatan hukum adat di daerah. (Red-dok, : Humas Kanwil Kalteng, November 2025)
#KementerianHukum
#KemenkumKalteng
#LayananHukumMakinMudah
#Hajrianor



