Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Perkuat Eksistensi Lembaga Adat Dayak, Kemenkum Kalteng Jadi Narasumber FGD Raperda di Katingan

Kemenkum-Narasum-FGD-Raperda-Katingan-Nov-2025_1.jpg

Katingan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah turut ambil bagian sebagai narasumber dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Katingan tentang Kelembagaan Adat Dayak. Kegiatan ini digelar pada Senin, 10 November 2025, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Katingan.

FGD dibuka secara resmi oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Katingan, H. Fahmi Fauzi, yang dalam sambutannya menekankan pentingnya kehadiran regulasi mengenai kelembagaan adat sebagai landasan hukum dalam memperkuat peran serta eksistensi Lembaga Adat Dayak. Ia berharap Raperda ini dapat menjadi instrumen pemberdayaan masyarakat adat sekaligus memperkokoh pembangunan karakter dan kesejahteraan masyarakat melalui pelestarian nilai-nilai hukum adat.

Dalam kesempatan tersebut, Tim Kerja II Perancang Perundang-Undangan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah yang dipimpin oleh Nor Asriadi hadir sebagai narasumber dan memaparkan substansi Raperda. Ia menjelaskan bahwa rancangan peraturan ini berfokus pada pembentukan kelembagaan adat Dayak, bukan pada aspek pengakuan atau perlindungan masyarakat hukum adat yang sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022.

“Raperda ini difokuskan pada bagaimana membentuk dan memperkuat kelembagaan adat agar memiliki posisi yang jelas serta dapat berfungsi sebagai mitra strategis pemerintah daerah. Dengan adanya regulasi ini, lembaga adat diharapkan tidak hanya menjadi simbol budaya, tetapi juga berperan aktif dalam mendukung tata kelola pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan,” ujar Nor Asriadi dalam pemaparannya.

Ia juga menambahkan bahwa keberadaan kelembagaan adat yang kuat akan menjadi modal sosial penting dalam menjaga harmoni dan menyelesaikan persoalan di tengah masyarakat. “Lembaga adat adalah benteng moral dan sosial masyarakat Dayak. Melalui Raperda ini, kita ingin memastikan agar peran tersebut diakui dan difasilitasi secara hukum, sehingga nilai-nilai adat bisa terus hidup seiring dengan kemajuan pembangunan daerah,” imbuhnya.

Kegiatan FGD tersebut turut dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, antara lain perwakilan DPRD, Kejaksaan Negeri Katingan, Polres Katingan, Dewan Adat Dayak, FKUB, MUI, perangkat daerah, serta para tokoh adat seperti Damang dan Mantir. Dari hasil diskusi, forum mencapai kesepahaman mengenai pentingnya kelembagaan adat Dayak dalam penyelesaian permasalahan sosial berbasis adat serta menjaga keseimbangan kehidupan masyarakat. Para peserta sepakat bahwa penyusunan Raperda ini perlu menampung aspirasi masyarakat, tokoh adat, dan pemerintah daerah agar sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat serta sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, menyampaikan apresiasi atas sinergi seluruh pihak yang terlibat. Ia berharap hasil dari diskusi ini dapat menjadi masukan berharga dalam penyempurnaan Raperda Kelembagaan Adat Dayak di Kabupaten Katingan. “Kami menyambut baik upaya Pemerintah Kabupaten Katingan dalam memperkuat eksistensi lembaga adat sebagai bagian dari jati diri masyarakat Dayak. Semoga hasil FGD ini memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan hukum berbasis kearifan lokal di Kalimantan Tengah,” ujar Hajrianor.

Kegiatan berlangsung dengan lancar dan memberikan dampak positif dalam memperkaya substansi materi Raperda yang tengah digodok, sebagai wujud nyata kolaborasi antara pemerintah daerah dan Kementerian Hukum dan HAM dalam penguatan hukum adat di daerah. (Red-dok, : Humas Kanwil Kalteng, November 2025)

#KementerianHukum

#KemenkumKalteng

#LayananHukumMakinMudah

#Hajrianor

Kemenkum-Narasum-FGD-Raperda-Katingan-Nov-2025_2.jpg

Kemenkum-Narasum-FGD-Raperda-Katingan-Nov-2025_3.jpg

Kemenkum-Narasum-FGD-Raperda-Katingan-Nov-2025_4.jpg

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Adonis Samad No. 20, Km. 03, Kota Palangka Raya 73111
PikPng.com phone icon png 604605   Whatsapp Official
    +62 896-6541-5210
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH


    instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   tiktok

  Jl. Adonis Samad No. 20 Km.03, Palangka Raya 73111
  (0536) 3221554
PikPng.com email png 581646   kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI