
Palanga Raya – Dalam rangka memperkuat pemahaman terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah menyelenggarakan kegiatan Dialog dan Diskusi Hukum KUHP dengan tema “Persiapan Penerapan Ketentuan Pidana dalam Peraturan Daerah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.” Kamis (30/10).
Kegiatan yang dilaksanakan secara langsung dan daring ini diikuti oleh berbagai unsur pemangku kepentingan, akademisi, serta praktisi hukum di wilayah Kalimantan Tengah. Hadir secara langsung perwakilan Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah, Kepolisian Resor Kota Palangka Raya, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah, Pengadilan Negeri Palangka Raya, Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Tengah, Bagian Hukum Setda Kota Palangka Raya, DPRD Provinsi dan DPRD Kota Palangka Raya, DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Palangka Raya, serta Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya dan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palangka Raya.
Hadir sebagai narasumber utama, Cahyani Suryandari, Staf Ahli Bidang Kerja Sama dan Hubungan Antar Lembaga Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia. Turut hadir pula Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, yang memberikan sambutan serta membuka secara resmi kegiatan Dialog dan Diskusi Hukum ini.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah menyampaikan bahwa kegiatan dialog dan diskusi hukum ini menjadi langkah penting dalam menyikapi diberlakukannya KUHP Nasional yang baru, yang berdampak langsung pada penyesuaian penyusunan regulasi produk hukum daerah.
“Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh unsur masyarakat hukum, baik dari instansi pemerintah, aparat penegak hukum, akademisi, maupun praktisi, dapat memahami substansi KUHP baru dan menyiapkan langkah-langkah implementatif dalam pembentukan peraturan daerah yang sesuai dengan ketentuan tersebut,” ujarnya.
Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Cahyani Suryandari yang membahas topik “Living Law dan Ketentuan Pidana dalam Peraturan Daerah.” Dalam pemaparannya, beliau menjelaskan konsep hukum yang hidup di masyarakat (living law) dalam konteks KUHP baru, serta pentingnya penyesuaian ketentuan pidana di daerah agar tidak bertentangan dengan asas dan semangat hukum nasional.
“Tujuan utama implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru adalah untuk mendekolonisasi hukum (menggantikan KUHP lama buatan Belanda), menekankan pendekatan restoratif dan progresif, mengakomodasi nilai-nilai budaya Indonesia (Pancasila dan adat), serta menyelaraskan hukum nasional dengan undang-undang lain dan perkembangan hukum internasional”. Lebih lanjut, Cahyani menekankan mengenai Kriteria living law yang meliputi kesesuaian dengan nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, HAM, dan asas hukum umum yang diakui dan dilaksanakan oleh Masyarakat Hukum Adat (MHA) setempat serta ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan.
Penerapan Perda Tindak Pidana Adat setidaknya harus memuat nama Masyarakat Hukum Adat, batas wilayah Hukum Yang Hidup Dalam Masyarakat, perbuatan yang dilarang/melanggar kewajiban adat, tata cara penanganan dan penyelesaian Tindak Pidana Adat, tata cara pemenuhan kewajiban adat setempat, dan sanksi berupa pemenuhan kewajiban adat setempat.
Dialog dan diskusi berjalan interaktif, di mana para peserta dari berbagai instansi memberikan pandangan dan masukan mengenai penerapan KUHP dalam penyusunan produk hukum daerah. Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi sarana memperkuat kolaborasi antarinstansi dalam mewujudkan implementasi KUHP baru yang efektif, humanis, dan berkeadilan di wilayah Kalimantan Tengah. (Reddok, Humas Kalteng, Oktober 2025).
#KementerianHukum
#KemenkumKalteng
#LayananHukumMakinMudah
#SetahunBerdampak
#Hajrianor





