
Palangka Raya – Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kapasitas pegawai terhadap penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan penerapan Manajemen Risiko (MR) secara efektif dan terintegrasi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah menggelar kegiatan Sosialisasi SPIP dan Penerapan Manajemen Risiko Tahun 2026. Kamis (26/02/2025)
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan amanat Peraturan Menteri Hukum Nomor 15 Tahun 2025 tentang Penerapan Manajemen Risiko dan Peraturan Menteri Hukum Nomor 7 Tahun 2025 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi di Lingkungan Kementerian Hukum.
Sosialisasi tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum Joko Martanto, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (PPPH) Muhamad Mufid, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Deny Harlianto, Analis Anggaran Ahli Madya Diana Soekowati, serta Tim Penyusun Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan Manajemen Risiko Tahun 2026.
Dalam sambutannya, Hajrianor menegaskan bahwa SPIP dan Manajemen Risiko bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan instrumen strategis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan akuntabel. “SPIP dan Manajemen Risiko harus dipahami sebagai bagian dari budaya kerja, bukan hanya dokumen formalitas. Setiap program dan kegiatan yang kita rencanakan harus melalui proses identifikasi risiko, analisis, serta langkah mitigasi yang terukur,” tegas Hajrianor.
Ia juga mengingatkan bahwa penerapan Manajemen Risiko yang terintegrasi akan membantu organisasi dalam mengantisipasi potensi hambatan, meningkatkan kualitas pengambilan keputusan, serta menjaga capaian kinerja tetap selaras dengan target strategis Kementerian Hukum.
Lebih lanjut, Kakanwil mengarahkan seluruh jajaran untuk menginternalisasikan prinsip-prinsip SPIP dan Manajemen Risiko dalam setiap tahapan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan, mengoptimalkan peran Tim Penyusun SPIP dan MR sebagai motor penggerak implementasi di setiap unit kerja, melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap peta risiko yang telah disusun serta membangun budaya sadar risiko (risk awareness) di lingkungan kerja sebagai bagian dari profesionalisme ASN.
“Keberhasilan implementasi SPIP dan Manajemen Risiko sangat ditentukan oleh komitmen pimpinan dan partisipasi aktif seluruh pegawai. Saya minta agar kegiatan ini tidak berhenti pada sosialisasi, tetapi ditindaklanjuti dengan aksi nyata dan penguatan sistem pengendalian intern di masing-masing bidang,” tambahnya.
Sementara itu, dalam sesi pemaparan materi, Analis Anggaran Ahli Madya Diana Soekowati menjelaskan secara teknis mengenai tahapan identifikasi risiko, penilaian tingkat risiko, penyusunan rencana mitigasi, hingga mekanisme pelaporan dan evaluasi secara terintegrasi.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah semakin memahami pentingnya SPIP dan Manajemen Risiko sebagai fondasi dalam mendukung pencapaian kinerja yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada hasil.
Kegiatan ditutup dengan sesi diskusi interaktif dan komitmen bersama untuk memperkuat implementasi SPIP dan Manajemen Risiko di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah Tahun 2026. (Red-dok, Humas Kalteng, Februari 2025)
Foto Dokumentasi :



