Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah (Kanwil Kemenkum Kalteng) mengikuti Entry Meeting Pelaksanaan Audit Kinerja Penyelenggaraan Bantuan Hukum yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) secara virtual melalui Zoom Meeting, sebagai tahapan awal evaluasi penyelenggaraan bantuan hukum di seluruh Indonesia, Selasa (02/06/2026).
Kegiatan tersebut diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, serta jajaran yang membidangi penyelenggaraan bantuan hukum. Entry meeting juga dihadiri oleh tim auditor BPHN dan perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dari seluruh Indonesia guna menyamakan persepsi terkait ruang lingkup, tujuan, metodologi, dan jadwal pelaksanaan audit kinerja.
Dalam pemaparannya, tim auditor BPHN menjelaskan bahwa audit kinerja bertujuan untuk menilai efektivitas, efisiensi, dan kepatuhan pelaksanaan program bantuan hukum yang telah dilaksanakan oleh Kantor Wilayah maupun Organisasi Bantuan Hukum (OBH) penerima dana bantuan hukum. Audit juga menjadi sarana untuk mengidentifikasi berbagai kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan program sekaligus menemukan peluang perbaikan guna meningkatkan kualitas layanan bantuan hukum kepada masyarakat.
Selain menitikberatkan pada aspek administrasi dan pertanggungjawaban anggaran, audit kinerja turut menilai capaian program, kualitas layanan, serta dampak penyelenggaraan bantuan hukum terhadap peningkatan akses keadilan bagi masyarakat, khususnya kelompok miskin dan rentan. Untuk itu, seluruh satuan kerja diharapkan dapat mendukung proses audit melalui penyediaan data dan informasi yang akurat serta komprehensif.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah, Hajrianor, menyambut baik pelaksanaan audit kinerja tersebut sebagai bagian dari upaya penguatan tata kelola penyelenggaraan bantuan hukum yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.
“Audit kinerja menjadi momentum evaluasi yang penting untuk memastikan program bantuan hukum berjalan secara optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang membutuhkan akses terhadap keadilan,” ujarnya.
Melalui pelaksanaan audit ini, Kanwil Kemenkum Kalteng berharap dapat memperoleh berbagai masukan dan rekomendasi konstruktif guna meningkatkan kualitas penyelenggaraan bantuan hukum di wilayah Kalimantan Tengah. Komitmen tersebut sejalan dengan upaya Kementerian Hukum dalam menghadirkan layanan hukum yang semakin mudah diakses, tepat sasaran, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat. (Red-dok, Humas Kemenkum Kalteng, Juni 2026).



