
Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah melakukan kunjungan awal ke Sentra IKM Terpadu Jawet Pahari Hapakat dalam rangka menggali potensi pengembangan merek kolektif bagi produk anyaman khas yang dihasilkan para perajin setempat. Kegiatan ini menjadi langkah awal Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah dalam memetakan potensi kekayaan intelektual berbasis komunitas di wilayah Kalimantan Tengah, Senin (17/11/2025).
Tim dari Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual disambut oleh pengurus sekaligus para perajin yang selama ini aktif memproduksi berbagai karya anyaman berbahan rotan, purun, dan serat alam lainnya. Dalam sesi diskusi, tim berupaya mengenali lebih dalam karakteristik produk, keunikan motif, serta nilai budaya yang melekat sebagai identitas karya Jawet Pahari Hapakat.
Para perajin menjelaskan bahwa produk anyaman tersebut telah lama menjadi bagian penting dari aktivitas ekonomi masyarakat Kereng Bangkirai, sekaligus memiliki kekhasan tersendiri yang membedakannya dari produk sejenis di daerah lain. Keunikan inilah yang menjadi perhatian Kanwil Kemenkum Kalteng untuk menelusuri kemungkinan pengembangan merek kolektif sebagai upaya memperkuat identitas dan daya saing kelompok perajin.
Selain berdiskusi, tim juga meninjau langsung proses produksi di area sentra untuk melihat tahapan pembuatan anyaman, mulai dari pengolahan bahan baku, penyusunan pola, hingga penyelesaian akhir produk. Informasi lapangan ini menjadi dasar penting bagi Kanwil Kemenkum Kalteng dalam menilai kelayakan dan potensi pengembangan merek kolektif bagi produk-produk yang dihasilkan.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalteng, Hajrianor, menyampaikan bahwa perlindungan KI, terutama melalui merek kolektif, merupakan kesempatan strategis bagi kelompok perajin untuk meningkatkan daya saing produk lokal.
“Produk anyaman Kereng Bangkirai memiliki identitas budaya yang kuat dan kualitas yang baik. Jika dikelola dengan perlindungan merek kolektif, nilai tambahnya akan semakin besar dan mampu membuka peluang pasar baru bagi para perajin,” ujarnya.
Kunjungan ini diharapkan menjadi langkah awal dalam pemetaan kekayaan intelektual berbasis komunitas serta membuka peluang bagi Sentra IKM Terpadu Jawet Pahari Hapakat untuk memperkuat identitas produk lokal melalui perlindungan merek kolektif di masa mendatang.
