
Katingan – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Katingan bersama Pemerintah Kabupaten Katingan menggelar kegiatan Rapat Kerja pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemilihan Kepala Desa pada Senin (23/02/2026), bertempat di Kantor DPRD Kabupaten Katingan.
Kegiatan ini menghadirkan Tim Kerja II Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah sebagai pendamping dalam proses pembahasan substansi regulasi yang dipimpin langsung oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Madya, Andri.
Rapat kerja tersebut dihadiri oleh Anggota DPRD Kabupaten Katingan, H. Fahmi Fauzi, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Katingan, Kalpin, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Katingan, Ibu Ponny Natalia Heryadie, serta Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Katingan, Yoelinso Cahyadi.
Dalam pembahasan, Bapemperda bersama Pemerintah Daerah mengulas secara mendalam materi muatan Raperda Pemilihan Kepala Desa, termasuk penyempurnaan ketentuan mengenai persyaratan calon kepala desa, tahapan pelaksanaan pemilihan, serta mekanisme penyelesaian sengketa.
Tim Kerja II Perancang Kanwil Kemenkum Kalteng memberikan pendampingan melalui telaah pasal demi pasal untuk memastikan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik. Pendampingan ini bertujuan agar regulasi yang dihasilkan memiliki kepastian hukum, tidak bertentangan dengan norma yang lebih tinggi, serta dapat diterapkan secara efektif di tingkat desa.
Perancang Ahli Madya Kanwil Kemenkum Kalteng, Andri, menegaskan bahwa harmonisasi regulasi menjadi hal krusial dalam pembentukan Perda. “Kami memastikan setiap ketentuan dalam Raperda ini telah selaras dengan Undang-Undang dan peraturan pelaksana di atasnya. Regulasi Pilkades harus mampu memberikan kepastian hukum sekaligus mengakomodasi kebutuhan riil di desa, sehingga pelaksanaannya tidak menimbulkan multitafsir maupun potensi sengketa di kemudian hari,” ujarnya.
Kepala DPMD Kabupaten Katingan, Ponny Natalia Heryadie, menyampaikan bahwa pembaruan regulasi ini diharapkan dapat menjawab berbagai persoalan teknis yang kerap muncul dalam penyelenggaraan Pilkades. “Kami berharap Raperda ini mampu menjadi solusi atas berbagai dinamika di lapangan, mulai dari persyaratan calon, tahapan pemilihan, hingga mekanisme penyelesaian sengketa. Dengan regulasi yang lebih komprehensif dan adaptif, pelaksanaan Pilkades dapat berjalan lebih tertib dan berkualitas,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, menegaskan komitmen pihaknya dalam mendukung pembentukan regulasi daerah yang berkualitas. “Pembentukan Peraturan Daerah harus dilakukan secara cermat, partisipatif, dan berpedoman pada asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik. Raperda tentang Pemilihan Kepala Desa ini memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas pemerintahan desa dan menjamin proses demokrasi di tingkat lokal berjalan sesuai prinsip hukum dan tata kelola yang baik. Kanwil Kemenkum Kalteng siap terus memberikan pendampingan agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar berkualitas dan implementatif,” tegasnya.
Melalui sinergi antara DPRD, perangkat daerah, dan Tim Kerja II Perancang Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah, diharapkan Raperda Pemilihan Kepala Desa Kabupaten Katingan dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang demokratis dan berintegritas, sekaligus mendukung stabilitas pemerintahan dan pembangunan di tingkat desa. (Red-dok, Humas Kalteng, Februari 2026)
Foto Dokumentasi :



