
Palangka Raya – Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan hukum, khususnya di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah (Kanwil Kemenkum Kalteng) melalui Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum melaksanakan Rapat Sinkronisasi dan Harmonisasi terhadap dua Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Gunung Mas. Kegiatan dilaksanakan di Aula Kahayan Kanwil Kemenkum Kalteng, Rabu (12/11/2025).
Kegiatan rapat membahas dua rancangan penting yakni:
- Ranperbup tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan
- Ranperbup tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengelola Air Limbah Domestik pada Dinas Pekerjaan Umum.
Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam mengelola seluruh aset daerah secara tertib, efisien, efektif, dan transparan. Pedoman ini mengatur seluruh tahapan pengelolaan aset, mulai dari perencanaan hingga pelaporan, guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan peningkatan pelayanan publik.
Sedangkan Pedoman Pembentukan UPT Pengelola Air Limbah Domestik mengatur pembentukan dan tata kerja UPT Pengelola Air Limbah Domestik di bawah Dinas Pekerjaan Umum. UPT berfungsi melaksanakan pengelolaan, pemeliharaan, pelayanan, dan pengawasan sistem air limbah domestik secara efektif dan efisien untuk mendukung peningkatan kualitas lingkungan serta kesehatan masyarakat
Rapat dipimpin oleh Tim Kelompok Kerja I Divisi Peraturan Perundang-undangan dan dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah (Hajrianor), beserta pejabat fungsional perancang peraturan perundang-undangan.
Dalam sambutannya, Hajrianor menyampaikan bahwa kegiatan harmonisasi merupakan implementasi dari amanat Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan. “Sinkronisasi dan harmonisasi ini menjadi langkah penting untuk memastikan agar rancangan peraturan yang diajukan pemerintah daerah tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sekaligus relevan dengan kebutuhan masyarakat daerah,” ungkap Hajrianor.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa proses harmonisasi juga menjadi bagian dari upaya penguatan Indeks Reformasi Hukum, dengan memastikan setiap produk hukum daerah memenuhi aspek substantif dan teknis penyusunan sebagaimana diatur dalam Lampiran I dan II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Mewakili Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, Kepala Bagian Hukum bersama Pemrakarsa Penyusunan Ranperbup menyampaikan apresiasi atas pelayanan dan fasilitasi yang diberikan oleh Kanwil Kemenkum Kalteng. “Kami menyampaikan terima kasih kepada seluruh tim Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah atas pendampingan dan bimbingan dalam proses harmonisasi. Harapannya, hasil rapat ini dapat menghasilkan regulasi yang berkualitas dan implementatif,” ujar perwakilan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas.
Kegiatan berlangsung interaktif dengan diskusi dan penyampaian usulan dari kedua belah pihak, guna memperkaya substansi serta memperkuat dasar hukum dalam setiap pasal rancangan. Sebagai tindak lanjut, dilakukan penandatanganan Berita Acara Harmonisasi oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah. Dengan terlaksananya rapat ini, diharapkan proses pembentukan dua Ranperbup tersebut dapat berjalan lebih efektif serta memberikan landasan hukum yang jelas dalam pengelolaan aset daerah dan pengelolaan air limbah domestik di Kabupaten Gunung Mas. (Red-dok, : Humas Kanwil Kalteng, November 2025)
#KementerianHukum
#KemenkumKalteng
#LayananHukumMakinMudah
#Hajrianor



