
Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyelenggarakan Pembukaan Pelatihan bagi Pengurus Koperasi Desa Merah Putih se-Kalimantan Tengah Tahun 2025, pada Jumat (26/9/2025), bertempat di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah. Kegiatan ini dihadiri oleh unsur Forkopimda, kementerian/lembaga terkait, perangkat daerah, organisasi koperasi, perwakilan dunia usaha, serta media massa.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah turut hadir melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Joko Martanto., sebagai wujud dukungan terhadap penguatan ekosistem koperasi desa dalam pembangunan ekonomi kerakyatan.
Acara diawali dengan laporan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung RI, Dr. Reda Manthovani, S.H., LL.M., yang menekankan bahwa koperasi merupakan wadah ekonomi kerakyatan yang harus dijalankan berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalitas. Kejaksaan siap mendampingi koperasi melalui fungsi intelijen serta perdata dan tata usaha negara dalam rangka menjamin kepastian hukum.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM RI, Ahmad Zabadi, S.E., M.M. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya transformasi koperasi desa mengikuti perkembangan zaman melalui digitalisasi manajemen, salah satunya dengan penerapan Sistem Informasi Manajemen Koperasi Desa (SIMKOPDES).
Selanjutnya, Gubernur Kalimantan Tengah, H. Agustiar Sabran, A., S.I.Kom., dalam arahannya menegaskan bahwa koperasi desa memiliki peran strategis dalam mewujudkan kemandirian ekonomi masyarakat. Beliau juga memberikan apresiasi kepada PT Antam Tbk dan PT Best Agro Group yang telah memberikan dukungan berupa bantuan modal usaha bagi koperasi desa binaan di Kalimantan Tengah.
Selain pembukaan pelatihan, kegiatan turut dirangkaikan dengan penyerahan bantuan modal usaha dari dunia usaha kepada koperasi desa binaan sebagai bentuk kolaborasi dalam memperkuat pemberdayaan masyarakat.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah, Joko Martanto menyampaikan bahwa kehadiran Kanwil merupakan bentuk komitmen untuk mendukung kebijakan pemerintah daerah dalam pemberdayaan koperasi desa. “Koperasi merupakan instrumen penting dalam memperkuat perekonomian berbasis masyarakat. Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah siap berkolaborasi, khususnya dalam aspek regulasi dan kepastian hukum, agar koperasi dapat berkembang secara sehat, profesional, dan berdaya saing,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan kapasitas pengurus koperasi semakin meningkat sehingga koperasi desa dapat menjadi motor penggerak pembangunan ekonomi kerakyatan yang mandiri, tangguh, dan berdaya saing di Kalimantan Tengah.



