
Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah melalui Tim Kerja II menggelar rapat harmonisasi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Palangka Raya dan tiga belas Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lamandau pada Selasa (30/9/2025).
Rapat ini bertujuan untuk memastikan agar materi muatan peraturan yang diharmonisasikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, selaras dengan kebijakan nasional maupun daerah, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Hadir dalam rapat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, Ketua Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya, H.M. Khemal Nasery, Kepala Bagian Perundang-undangan, Persidangan, dan Humas Sekretariat DPRD Kota Palangka Raya, San Grito, serta Kepala Bagian Tata Usaha RSUD Lamandau, Sapto Utomo, beserta jajarannya.
Adapun dua Raperda yang dibahas untuk Kota Palangka Raya yaitu: Raperda tentang Penyelenggaraan Kota Sehat, yang diharapkan menjadi dasar hukum dalam mewujudkan lingkungan perkotaan yang bersih, sehat, aman, dan nyaman melalui integrasi lintas sektor dan Raperda tentang Penanganan Kemiskinan, yang dirancang sebagai pedoman kebijakan penanggulangan kemiskinan secara sistematis dengan menekankan perlindungan sosial, pemberdayaan masyarakat, serta perluasan kesempatan kerja dan usaha.
Sementara itu, pembahasan terhadap 13 Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Lamandau lebih banyak difokuskan pada pengaturan batas wilayah desa dan kebijakan teknis strategis lainnya. Hal ini dimaksudkan untuk mempertegas administrasi pemerintahan desa serta meningkatkan pelayanan publik. Kehadiran perwakilan RSUD Lamandau memberikan masukan teknis dan administratif terkait substansi pengaturan yang dibahas.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Tengah, Hajrianor, dalam keterangannya menegaskan bahwa harmonisasi merupakan tahapan penting dalam proses pembentukan peraturan daerah. “Harmonisasi tidak hanya memastikan agar setiap peraturan sesuai dengan hierarki peraturan perundang-undangan, tetapi juga menjadi sarana untuk menyelaraskan kebijakan pusat dan daerah. Dengan demikian, produk hukum yang dihasilkan tidak hanya sah secara formal, tetapi juga efektif menjawab kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Hajrianor menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dalam penyusunan regulasi daerah. “Kami berharap hasil harmonisasi ini dapat mendukung terwujudnya Kota Palangka Raya sebagai kota sehat, inklusif, dan sejahtera, serta memperkuat tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Lamandau. Regulasi yang baik harus mampu menjadi instrumen pembangunan daerah sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” tambahnya.
Dengan adanya proses harmonisasi ini, baik Raperda Kota Palangka Raya maupun Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Lamandau diharapkan tersusun lebih komprehensif, konsisten dengan regulasi di atasnya, serta relevan dengan kebutuhan masyarakat. (Red-dok, Humas Kalteng, September 2025)
#KementerianHukum
#KemenkumKalteng
#LayananHukumMakinMudah
#Hajrianor



