Dorong Kesadaran Pelaku Ekraf, Kanwil Kemenkum Kalteng Hadirkan Sosialisasi Kekayaan Intelektual di Kabupaten Kotawaringin Barat

sosial_ekraf_10.jpg

Pangkalan Bun – Sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan kapasitas pelaku usaha mikro, kecil, dan komunitas masyarakat sekitar hutan dalam memahami pentingnya perlindungan hukum atas karya dan inovasi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah menghadiri kegiatan Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang diselenggarakan oleh Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Kalimantan Tengah, Rabu (25/06/2025).

Mewakili Kepala Kantor Wilayah, hadir sebagai narasumber Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Joko Martanto, dan Analis Hukum Ahli Pertama, Rakhmad Akbar Sahawung, didampingi tim dari Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual. Kegiatan ini bertempat di Aula Inspektorat Kabupaten Kotawaringin Barat dengan mengusung tema “Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi Pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Komunitas Masyarakat Sekitar Hutan di Wilayah Perhutanan Sosial di Kabupaten Kotawaringin Barat.”

Sosialisasi diikuti oleh 100 orang peserta dari kalangan pelaku usaha, komunitas masyarakat sekitar hutan, serta perwakilan dari Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalimantan Tengah, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kabupaten Kotawaringin Timur, serta para pejabat administrator dan fungsional lingkup Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalimantan Tengah.

Dalam pemaparannya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum menjelaskan bahwa perlindungan kekayaan intelektual merupakan aspek strategis dalam menunjang pertumbuhan ekonomi daerah. Kekayaan intelektual tidak hanya memberikan pengakuan hukum terhadap karya dan inovasi, tetapi juga mendorong nilai komersial suatu produk, meningkatkan daya saing pelaku usaha, serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkelanjutan. Selain itu, perlindungan HKI juga berfungsi sebagai pelindung terhadap risiko pemalsuan dan penyalahgunaan karya, sekaligus menjaga kualitas produk di mata konsumen.

Melalui kegiatan ini, diharapkan para pelaku UMK dan komunitas masyarakat dapat memahami manfaat konkret dari pendaftaran kekayaan intelektual, baik itu merek, hak cipta, maupun jenis kekayaan intelektual lainnya, yang dapat menjadi modal penting dalam memperluas akses pasar dan pengembangan usaha.

Sebagai bentuk layanan langsung kepada masyarakat, Kanwil Kemenkum Kalteng juga menghadirkan booth layanan konsultasi dan pendaftaran kekayaan intelektual. Booth ini menyediakan layanan konsultasi gratis bagi peserta yang ingin mengetahui lebih lanjut tentang prosedur pendaftaran merek dan cipta, serta pemanfaatan kekayaan intelektual dalam mendukung keberlangsungan usaha mereka. Kehadiran booth ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk lebih aktif berinovasi dan menciptakan karya, seiring dengan meningkatnya kesadaran akan pentingnya perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual.Red-Dok (Humas Kemenkum Kalteng - LAP) Juni 2025

Foto Dokumentasi : 
sosial_ekraf_11.jpgsosial_ekraf_12.jpg

Langkah Nyata! Kanwil Kemenkum Kalteng Targetkan 100% Koperasi Merah Putih di Desa dan Kelurahan

yankum_ahu_1.jpg

Palangka Raya - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah terus mengintensifkan upaya percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) di seluruh wilayah provinsi. Hingga hari ini, capaian pembentukan KDMP telah menyentuh angka 81,91%, mendekati target 100% yang ditetapkan pemerintah. Rabu (25/06/2025)

Dalam rapat koordinasi yang digelar secara daring melalui Zoom, Kanwil Kemenkum Kalteng melibatkan notaris dari berbagai kabupaten untuk mendorong percepatan penerbitan legalitas koperasi. Kegiatan ini menjadi bagian dari strategi nasional dalam memperkuat ekonomi kerakyatan melalui penguatan koperasi di tingkat desa dan kelurahan.

"Kolaborasi dengan para notaris sangat krusial untuk memastikan percepatan proses legalisasi koperasi, agar target 100 persen dapat tercapai dalam waktu dekat," ujar perwakilan Kanwil Kemenkumham Kalteng dalam rapat tersebut.

Adapun data terkini menunjukkan bahwa sebanyak 1.263 Surat Keputusan (SK) telah diterbitkan, sementara 209 SK masih dalam proses penerbitan. Untuk permohonan nama, tercatat 1.420 telah diajukan, sementara 35 lainnya belum melakukan pemesanan nama koperasi. Berkas yang telah diterima mencapai 1.440, dengan hanya 15 berkas yang masih dalam tahap pengumpulan.

Program KDMP merupakan bagian dari inisiatif nasional untuk membangun ekonomi desa yang mandiri dan berkelanjutan, sekaligus memperkuat identitas kebangsaan melalui simbol "Merah Putih" yang melekat pada nama koperasi.

Dengan progres yang terus menunjukkan tren positif, Kanwil Kemenkum Kalteng optimistis seluruh desa dan kelurahan di provinsi ini dapat segera memiliki koperasi resmi yang terdaftar dan siap berkontribusi dalam pembangunan ekonomi lokal. (Red-dok, Humas Kalteng, Juni 2025)

 

#KementerianHukum

#KemenkumKalteng

#LayananHukumMakinMudah

#MajuAmintasSiburian

yankum_ahu_2.jpg

Wujudkan Perencanaan Pembangunan yang Kuat, Kanwil Kemenkum Kalteng Harmonisasi Raperda RPJMD Barito Timur 2025–2029

harmon_p3h_1.jpg

Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, melalui Tim Pokja 2, menyelenggarakan kegiatan harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Barito Timur tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029. Rabu (25/06/2025).

Kegiatan yang dilaksanakan dalam suasana kolaboratif ini merupakan tahapan penting dalam memastikan kesesuaian regulasi daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta keterpaduan dengan kebijakan nasional dan provinsi.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalteng, Muhamad Mufid, menegaskan pentingnya peran harmonisasi dalam proses legislasi daerah. “Harmonisasi bukan hanya formalitas teknis, melainkan bagian esensial untuk memastikan Raperda tidak bertentangan dengan norma hukum, mengandung kejelasan norma, serta sesuai dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan. Ini menjadi pondasi bagi perencanaan pembangunan yang berkualitas,” ujarnya dalam kegiatan tersebut.

Dalam forum tersebut, tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalteng bersama perangkat daerah Kabupaten Barito Timur membahas secara mendalam struktur dan muatan materi RPJMD. Topik yang dibahas meliputi visi, misi, arah kebijakan, prioritas pembangunan, serta indikator kinerja utama.

Tim Pokja 2 Kanwil Kemenkum Kalteng memberikan masukan konstruktif untuk menjamin bahwa substansi Raperda tidak bertentangan dengan norma hukum yang berlaku. Mereka juga menekankan pentingnya kejelasan norma, asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan, serta kesinambungan dalam perencanaan pembangunan daerah.

Pemerintah Kabupaten Barito Timur turut menyampaikan strategi dan arah pembangunan lima tahun ke depan sebagai dasar penyusunan RPJMD. Dengan kegiatan ini, diharapkan Raperda RPJMD 2025–2029 dapat segera disempurnakan dan siap diajukan dalam tahapan fasilitasi.

Kegiatan ini mencerminkan komitmen Pemerintah Kabupaten Barito Timur untuk menyusun dokumen perencanaan pembangunan yang kuat secara hukum dan operasional. Kanwil Kemenkum Kalteng juga menegaskan pentingnya fungsi harmonisasi sebagai bagian dari pengawasan substansi dalam pembentukan produk hukum daerah. (Red-dok, Humas Kalteng, Juni 2025)

 

#KementerianHukum

#KemenkumKalteng

#LayananHukumMakinMudah

#MajuAmintasSiburian

harmon_p3h_2.jpg

harmon_p3h_3.jpg

harmon_p3h_4.jpg

Pastikan pelaksanaan Analisis Implementasi Kebijakan Hukum di Wilayah Berjalan Lancar, BSK Kemenkum Lakukan Pendampingan Penyusunan Analisis

audiensi_kabupaten_1.jpg

Palangka Raya — Tim Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum melaksanakan kegiatan pendampingan Analisa dan Evaluasi Kebijakan bersama Tim Kerja Badan Startegi Kebijakan Hukum pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah. Rabu (25/06/2025).

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya strategis Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah dalam upaya memastikan pelaksanaan proses analisis implementasi kebijakan tepat sasaran.

Kegiatan pendampingan dilaksanakan oleh tim pendamping Analis Kebijakan pada Badan Strategi Kebijakan Hukum, Shafira Elnanda Yasmine dan Ardyan Gilang Ramdhan. Kegiatan dilaksanakan berupa pendampingan penyusunan analisis evaluasi dan implementasi kebijakan hukum diwilayah.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Muhamad Mufid menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari proses analisis implementasi kebijakan sehingga dengan pendampingan oleh Tim Pendamping dari Badan Strategi Kebijakan Hukum dapat menghasilak proses analisis yang tepat sasaran.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan bahwa kebijakan yang diambil tepat sasaran dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat. Dengan pendampingan dari BSK Hukum, kami berharap analisis kebijakan menjadi lebih komprehensif dan dapat mengatasi permasalahan yang ada di daerah,” ujar Muhamad Mufid.

Selanjutnya Tim pendamping dari BSK menyampaikan bahwa proses analisis dan evaluasi kebijakan ini mengangkat tema terkait Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 19 Tahun 2021 tentang Formasi Jabatan Notaris dan Penentuan Kategori Daerah.

Dimana melalui kegiatan analisis ini nantinya diharapakan dapat menghasilkan rekomendasi kebijakan yang berkemanfaatan dan kebijakan yang tepat sasaran, harapannya berbagai kebijakan yang akan dilaksanakan harus melalui tahapan kajian dan analisis untuk menghasilkan kebijakan yang responsif dan adaptif terutama di wilayah.

“Berbagai kebijakan yang akan dilaksanakan harus melalui tahapan kajian dan analisis agar menghasilkan kebijakan yang adaptif dan mampu menjawab tantangan di lapangan,” ujar perwakilan tim BSK Hukum. (Red-dok, Humas Kalteng, Juni 2025)

 

#KementerianHukum

#KemenkumKalteng

#LayananHukumMakinMudah

#MajuAmintasSiburian

audiensi_kabupaten_2.jpg

audiensi_kabupaten_3.jpg

Edukasi Perlindungan Karya Kreatif, Kanwil Kemenkum Kalteng Dukung Sosialisasi Kekayaan Intelektual di Kabupaten Lamandau

 eduki_lamandau_1.png

Lamandau – Dalam rangka mendukung peningkatan pemahaman masyarakat terhadap pentingnya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual menghadiri dan menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi HKI yang diselenggarakan oleh Dinas Pariwisata Kabupaten Lamandau, Selasa (24/06).

Kegiatan yang berlangsung di Aula BPKPD Kabupaten Lamandau ini mengusung tema “Berkarya Aman, Berusaha Nyaman: Wujudkan Ekraf Berkekuatan Hukum”. Mewakili Kepala Kantor Wilayah, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Budi Haryono, hadir sebagai narasumber bersama tim dari Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual.

Hadir dalam kegiatan ini Asisten II Bidang Perekonomian, Pembangunan dan SDA Meigo mewakili Bupati Lamandau, Kepala Dinas Pariwisata Hendroplin Minsen Djaliwan, Ketua TP-PKK sekaligus Ketua Dekranasda Kabupaten Lamandau Nurul Latifah Rizky Aditya Putra, serta sekitar 30 peserta dari kalangan pelaku ekonomi kreatif, pelaku UMK, dan instansi pemerintah daerah.

Dalam laporan kegiatan, Kepala Dinas Pariwisata menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya HKI sebagai bagian dari strategi perlindungan dan pengembangan produk. Dukungan juga disampaikan oleh Bupati Lamandau dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Asisten II, bahwa kegiatan ini menjadi wadah edukatif yang strategis dalam membangun pemahaman terhadap perlindungan hukum atas karya dan inovasi masyarakat.

Sebagai bentuk nyata kolaborasi, dalam kegiatan ini turut dilakukan penyerahan sertifikat Hak Cipta Lagu Mars Kabupaten Lamandau dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah kepada Pemerintah Kabupaten Lamandau, yang diterima langsung oleh Asisten II.

Selanjutnya, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual memaparkan materi terkait ragam bentuk kekayaan intelektual seperti hak cipta, merek, desain industri, paten, dan indikasi geografis, serta pentingnya pendaftaran HKI sebagai perlindungan hukum sekaligus peluang nilai ekonomis bagi pelaku ekonomi kreatif. Kegiatan diakhiri dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang berlangsung interaktif antara peserta dan narasumber.

Menambah nilai layanan, tim dari Kanwil Kemenkum Kalteng juga membuka booth konsultasi kekayaan intelektual yang menyediakan informasi dan layanan gratis bagi masyarakat, khususnya pelaku UMK dan ekraf yang ingin mengetahui lebih jauh proses pendaftaran maupun strategi pengelolaan kekayaan intelektual.

Dengan kehadiran layanan ini, diharapkan semakin banyak masyarakat yang terdorong untuk berinovasi dan menciptakan karya baru, seiring meningkatnya pemahaman terhadap perlindungan hukum kekayaan intelektual yang dimiliki. Red-Dok (Humas Kemenkum Kalteng - LAP) Juni 2025

Foto Dokumentasi : 
eduki_lamandau_2.pngeduki_lamandau_3.pngeduki_lamandau_4.png

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Adonis Samad No. 20, Km. 03, Kota Palangka Raya 73111
PikPng.com phone icon png 604605   Whatsapp Official
    +62 896-6541-5210
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH


    instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   tiktok

  Jl. Adonis Samad No. 20 Km.03, Palangka Raya 73111
  (0536) 3221554
PikPng.com email png 581646   kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI