Palangka Raya — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum kembali menggelar Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Katingan tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2025–2044. Kegiatan dilaksanakan oleh Tim Pokja 2 Perancang Peraturan Perundang-undangan bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Katingan, bertempat di Aula Kahayan, Senin (01/12/2025).
Rapat dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalteng, Hajrianor, yang sekaligus membuka kegiatan secara langsung. Dalam sambutannya, Hajrianor menegaskan bahwa harmonisasi merupakan tahapan penting untuk memastikan setiap produk hukum daerah tersusun selaras dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Setiap rancangan peraturan harus memiliki konsistensi norma, kejelasan pengaturan, serta landasan hukum yang kuat agar implementasinya dapat berjalan efektif,” ujar Hajrianor.
RTRW merupakan instrumen perencanaan yang menjadi dasar pengaturan pemanfaatan ruang wilayah daerah. Dokumen ini berfungsi menetapkan arah pembangunan, zona pemanfaatan ruang, serta area lindung dan budidaya. Kehadiran RTRW yang komprehensif memberikan manfaat langsung bagi masyarakat melalui kepastian ruang tinggal, kepastian lokasi investasi, serta penataan wilayah yang lebih tertib, aman, dan berkelanjutan.
Rapat dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, antara lain Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Muhamad Mufid, Pj. Sekretaris Daerah sekaligus Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Katingan, Christian Rain, Kepala Bidang Tata Ruang dan Bina Konstruksi Dinas PUPR Kabupaten Katingan, Benong Supriadi, serta Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Katingan, Yoelinso Cahyadi. Turut hadir melalui virtual Tim Ahli Penyusun RTRW Kabupaten Katingan, Nuryantiningsih Puspo Rini, serta Tim Kerja 2 Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil yang diketuai Nor Asriadi.
Rapat diawali dengan penyampaian hasil telaah oleh Tim Kerja 2, yang mencakup kesesuaian substansi, konsistensi norma, serta keselarasan rancangan dengan kerangka regulasi nasional. Paparan tersebut menjadi acuan dalam membahas penyempurnaan materi muatan Ranperda RTRW.
Selanjutnya, Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Katingan menyampaikan pandangan strategis mengenai urgensi penyusunan RTRW sebagai pedoman jangka panjang dalam penataan ruang wilayah.
“RTRW yang komprehensif akan memberikan kepastian bagi masyarakat, pelaku usaha, hingga pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan yang berkelanjutan,” tegas Christian Rain.
Menutup kegiatan, Chistian Rain, menyampaikan apresiasi atas kontribusi Tim Kerja 2 dalam proses harmonisasi. Acara ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Harmonisasi oleh Kepala Kantor Wilayah, Pj. Sekretaris Daerah, dan Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum.
Melalui kegiatan harmonisasi ini, proses penyusunan RTRW Kabupaten Katingan diharapkan semakin terarah, akuntabel, dan mampu memberikan dasar yang kuat bagi pembangunan daerah serta pemanfaatan ruang yang berkelanjutan dalam periode 2025–2044. (Red-dok, Humas Kalteng — Desember 2025)
#KementerianHukum
#KemenkumKalteng
#LayananHukumMakinMudah


