Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Jumat Produktif! Kemenkum Kalteng Harmonisasi 4 Regulasi Pulang Pisau, Aturan Benturan Kepentingan Jadi Pusat Perhatian

9.jpg

Palangka Raya — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum kembali menggelar rapat harmonisasi terhadap tiga Rancangan Peraturan Bupati dan satu Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau. Kegiatan dilaksanakan oleh Tim Pokja I Perancang Peraturan Perundang-undangan bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau, bertempat di Aula Kahayan, Jumat (28/11/2025).

Adapun empat regulasi strategis tersebut, yaitu:
1. Ranperbup tentang Pengendalian Kecurangan
2. Ranperbup tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
3. Ranperbup tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Penanganan Pengaduan (Whistle Blowing System)
4. Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pulang Pisau

Rapat dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalteng, Hajrianor, yang sekaligus membuka kegiatan secara langsung. Dalam sambutannya, Hajrianor, menegaskan bahwa harmonisasi memiliki peran penting dalam memastikan produk hukum daerah tersusun selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Regulasi daerah harus disusun berdasarkan kajian akademis yang kuat dan melibatkan partisipasi publik agar implementasinya efektif,” ujarnya.

Hajrianor juga menyoroti urgensi Ranperbup Penanganan Benturan Kepentingan sebagai instrumen penting untuk mencegah konflik kepentingan dalam tata kelola pemerintahan daerah.
“Rancangan Peraturan ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam memperhatikan penanganan konflik benturan di lingkungan pemerintah kabupaten,” jelas Hajrianor.

Dari sisi daerah, Kepala Bagian Hukum Kabupaten Pulang Pisau, Kiki Indrawan, menyampaikan apresiasi atas pendampingan dan evaluasi yang diberikan oleh Kanwil Kemenkum Kalteng.
“Masukan dari tim perancang sangat membantu kami menyempurnakan substansi peraturan agar selaras dengan ketentuan hukum dan kebutuhan daerah,” ujarnya.

Proses harmonisasi berlangsung interaktif dan detail, dengan pembahasan pasal demi pasal untuk memastikan kejelasan norma, konsistensi istilah, serta ketepatan teknik penyusunan. Kegiatan ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Harmonisasi antara Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau dan Kanwil Kemenkum Kalteng, disaksikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah sebagai bentuk komitmen bersama.

Melalui kegiatan ini, empat rancangan regulasi tersebut diharapkan dapat segera ditetapkan menjadi produk hukum yang berkualitas, sinkron, dan memberikan dampak nyata bagi tata kelola pemerintahan Kabupaten Pulang Pisau. (Red-dok, Humas Kalteng — November 2025)

#KementerianHukum
#KemenkumKalteng
#LayananHukumMakinMudah

10.jpg11.jpg12.jpg

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Adonis Samad No. 20, Km. 03, Kota Palangka Raya 73111
PikPng.com phone icon png 604605   Whatsapp Official
    +62 896-6541-5210
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH


    instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   tiktok

  Jl. Adonis Samad No. 20 Km.03, Palangka Raya 73111
  (0536) 3221554
PikPng.com email png 581646   kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI