
Palangka Raya — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum kembali menggelar rapat harmonisasi terhadap tiga Rancangan Peraturan Bupati dan satu Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau. Kegiatan dilaksanakan oleh Tim Pokja I Perancang Peraturan Perundang-undangan bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau, bertempat di Aula Kahayan, Jumat (28/11/2025).
Adapun empat regulasi strategis tersebut, yaitu:
1. Ranperbup tentang Pengendalian Kecurangan
2. Ranperbup tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
3. Ranperbup tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Penanganan Pengaduan (Whistle Blowing System)
4. Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pulang Pisau
Rapat dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalteng, Hajrianor, yang sekaligus membuka kegiatan secara langsung. Dalam sambutannya, Hajrianor, menegaskan bahwa harmonisasi memiliki peran penting dalam memastikan produk hukum daerah tersusun selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Regulasi daerah harus disusun berdasarkan kajian akademis yang kuat dan melibatkan partisipasi publik agar implementasinya efektif,” ujarnya.
Hajrianor juga menyoroti urgensi Ranperbup Penanganan Benturan Kepentingan sebagai instrumen penting untuk mencegah konflik kepentingan dalam tata kelola pemerintahan daerah.
“Rancangan Peraturan ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam memperhatikan penanganan konflik benturan di lingkungan pemerintah kabupaten,” jelas Hajrianor.
Dari sisi daerah, Kepala Bagian Hukum Kabupaten Pulang Pisau, Kiki Indrawan, menyampaikan apresiasi atas pendampingan dan evaluasi yang diberikan oleh Kanwil Kemenkum Kalteng.
“Masukan dari tim perancang sangat membantu kami menyempurnakan substansi peraturan agar selaras dengan ketentuan hukum dan kebutuhan daerah,” ujarnya.
Proses harmonisasi berlangsung interaktif dan detail, dengan pembahasan pasal demi pasal untuk memastikan kejelasan norma, konsistensi istilah, serta ketepatan teknik penyusunan. Kegiatan ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Harmonisasi antara Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau dan Kanwil Kemenkum Kalteng, disaksikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah sebagai bentuk komitmen bersama.
Melalui kegiatan ini, empat rancangan regulasi tersebut diharapkan dapat segera ditetapkan menjadi produk hukum yang berkualitas, sinkron, dan memberikan dampak nyata bagi tata kelola pemerintahan Kabupaten Pulang Pisau. (Red-dok, Humas Kalteng — November 2025)
#KementerianHukum
#KemenkumKalteng
#LayananHukumMakinMudah



