Bahas Pemahaman dan Kesiapan Implementasi KUHP Baru, Polres Palangka Raya Lakukan Konsultasi ke Kanwil Kemenkum Kalteng

PerPol1.jpg

Palangka Raya — Dalam upaya memperkuat pemahaman terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, Kepolisian Resort (Polres) Palangka Raya melaksanakan kunjungan konsultasi ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah. Kunjungan ini dipimpin oleh, Wardie dan disambut langsung oleh Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah, Yusuf Salamat, Nor Asriadi, Deasy Dalijayanthi dan Muhammad Arifin. Selasa (7/6/2025)

Pertemuan ini difokuskan pada pendalaman substansi KUHP baru yang akan mulai diberlakukan pada tahun 2026. Dalam konsultasi ini, Polres Palangka Raya menyampaikan pentingnya pemahaman menyeluruh terhadap isi dan asas-asas hukum dalam KUHP baru, tidak hanya bagi masyarakat, tetapi terlebih lagi bagi aparat penegak hukum seperti kepolisian yang berada di garis depan dalam proses penegakan hukum.

Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan memberikan penjelasan terkait pasal-pasal krusial yang mengalami perubahan, pendekatan restoratif yang diusung dalam KUHP baru, serta tantangan teknis dalam implementasinya. Dalam kesempatan tersebut, Polres Palangka Raya juga mengajukan permohonan dukungan berupa penyediaan cetakan fisik KUHP baru, guna menunjang proses pembelajaran dan pendalaman materi hukum di internal kepolisian khususnya pada Polres Palangka Raya.

Wardie menekankan bahwa ketersediaan buku KUHP yang baru dalam bentuk cetak sangat penting sebagai bahan rujukan langsung bagi para personel, agar tidak hanya memahami secara teoritis, tetapi juga siap menerapkannya secara tepat dalam tugas di lapangan.

Kegiatan konsultasi ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk membangun sinergi antara lembaga penegak hukum dan pembuat kebijakan, guna memastikan transisi ke KUHP baru dapat berjalan dengan lancar, adil, dan berpihak pada nilai-nilai hukum nasional. (Red-dok, Humas Kalteng, Mei 2025)

Foto Dokumentasi :

PerPol2.jpg

PerPol3.jpg

PerPol4.jpg

Optimalisasi Layanan Pendaftaran Jaminan Fidusia Oleh Notaris, Kanwil Kemenkum Kalteng Ikuti Rakor Secara Virtual

Ahufid1.jpg

Palangka Raya – Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) menggelar rapat koordinasi (rakor) virtual melalui aplikasi Zoom Meeting guna membahas upaya optimalisasi layanan pendaftaran jaminan fidusia oleh Notaris. Selasa (7/6/2025)

Kegiatan dimulai pukul 09.00 WIB. Rakor ini juga dihadiri oleh Analis Hukum Muda, Rizki Imawaty, Analis Hukum Pertama, Rakhmad Akbar Sahawung, perwakilan Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Kalimantan Tengah, Akhmad Fibriansyah Bagan, serta Helpdesk Layanan AHU dari Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah serta berbagai pemangku kepentingan dari lingkungan Kementerian Hukum di seluruh Indonesia serta perwakilan organisasi Notaris dari sejumlah daerah.

Rakor dibuka oleh Sekretaris Ditjen AHU, Hantor Situmorang, dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Direktur Perdata Ditjen AHU, Henry Sulaiman dalam laporannya, Henry menyatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mengoptimalkan peningkatan layanan dalam pendaftaran jaminan fidusia. Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan instruksi langsung dari Menteri Hukum, yang juga memerintahkan agar dilakukan uji petik terhadap proses pendaftaran fidusia. Hal ini dilakukan karena terdapat dugaan bahwa potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari layanan tersebut belum dimanfaatkan secara maksimal. Sehingga, Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) di daerah diarahkan untuk melakukan singkronisasi data Akta terkait pendaftaran fidusia dengan databse AHU.

Salah satu pembicara kunci dalam kegiatan ini adalah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat, Asep Sutandar yang memaparkan berbagai tantangan serta strategi peningkatan kepatuhan Notaris terhadap kewajiban pendaftaran jaminan fidusia. Dalam paparannya, Asep menyampaikan kekhawatiran terkait potensi fidusia yang tidak didaftarkan oleh Notaris ke Kementerian Hukum.

“Kami menemukan adanya indikasi bahwa sebagian Notaris belum sepenuhnya mendaftarkan akta jaminan fidusia ke sistem. Oleh karena itu, kami melakukan sampling pemeriksaan lapangan sebagai bentuk pengawasan,” ujar Asep.

Ia juga mengungkapkan bahwa kontribusi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari layanan fidusia sangat signifikan. “Di Jawa Barat, PNBP dari fidusia saja menyumbang sekitar 88,19 persen dari total PNBP layanan AHU. Ini menunjukkan pentingnya sistem ini bagi pendapatan negara,” tambahnya.

Lebih lanjut, Asep memaparkan sejumlah hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan pendaftaran fidusia, antara lain resistensi terhadap perubahan dan keterbatasan anggaran. “Banyak Notaris masih merasa tidak yakin atau belum terbiasa dengan teknologi yang digunakan. Di sisi lain, pengembangan sistem dan pelatihan juga memerlukan biaya yang tidak sedikit,” jelasnya.

Untuk mengatasi hal tersebut, Ditjen AHU mendorong penerapan beberapa strategi, di antaranya pendekatan partisipatif dengan melibatkan Notaris dalam pengembangan sistem, kampanye kesadaran tentang pentingnya pelaporan fidusia, serta monitoring berkelanjutan. Selain itu, kerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan peningkatan infrastruktur teknologi menjadi bagian dari solusi jangka panjang.

Kegiatan ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab antara peserta dan narasumber, yang menunjukkan komitmen bersama untuk meningkatkan kualitas dan integritas pelayanan hukum, khususnya dalam proses pendaftaran jaminan fidusia. (Red-dok, Humas Kalteng, Mei 2025)

Foto Dokumentasi :

Ahufid2.jpg

Ahufid3.jpg

Ahufid4.jpg

WBBM Bukan Sekedar Gelar, Ini Langkah Nyata Kanwil Kemenkum Kalteng!

evaluasi_wbbm_kanwil_1.jpg

Palangka Raya — Dalam rangka memperkuat komitmen reformasi birokrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah melaksanakan evaluasi pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) bersama Tim Evaluator dari Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum Republik Indonesia secara daring, Selasa (06/05).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Kanwil ini menjadi bagian penting dari upaya berkelanjutan Kanwil dalam menciptakan birokrasi yang bersih dari korupsi, berintegritas tinggi, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Kepala Kantor Wilayah, Maju Amintas Siburian, menekankan bahwa proses menuju WBBM adalah bentuk komitmen nyata terhadap peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan yang baik.

"Kami tidak hanya ingin meraih predikat, tapi membuktikan bahwa integritas, akuntabilitas, dan pelayanan prima adalah budaya kerja kami. Zona Integritas adalah wujud transformasi birokrasi yang bersentuhan langsung dengan masyarakat," tegas Maju Siburian.

Inspektur Wilayah II Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum RI, Ignatius Purwanto, memberikan pendampingan teknis, penajaman strategi implementasi enam area perubahan, serta penguatan bukti dukung yang akan menjadi bahan penilaian saat evaluasi mendatang. Mereka juga menekankan pentingnya inovasi pelayanan yang berdampak langsung pada masyarakat.

Kegiatan ini turut dihadiri Tim Pembangunan ZI Kantor Wilayah yang terdiri dari para Kepala Divisi, jajaran struktural, dan seluruh koordinator area pembangunan Zona Integritas di lingkungan Kanwil. Semangat kolaboratif dan keterbukaan dalam rapat tersebut menunjukkan kesiapan Kanwil dalam menghadapi proses evaluasi menuju predikat WBBM tahun 2025.

Dengan konsistensi dan komitmen yang kuat, Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah optimis mampu menjadi role model dalam reformasi birokrasi, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi hukum di daerah. (Reddok, Humas Kalteng – HF, Mei 2025).

#KementerianHukum

#KemenkumKalteng

#LayananHukumMakinMudah

#MajuAmintasSiburian

evaluasi_wbbm_kanwil_2.jpg

evaluasi_wbbm_kanwil_3.jpg

evaluasi_wbbm_kanwil_4.jpg

Perkuat Kesiapan Menuju WBBM, Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah Gelar Rapat Persiapan Evaluasi Zona Integritas

1.png

Palangka Raya — Upaya memperkuat komitmen dan kesiapan satuan kerja menuju predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) terus dilakukan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah. Salah satunya melalui pelaksanaan Rapat Persiapan Evaluasi Pembangunan Zona Integritas menuju WBBM yang digelar di Aula Mentaya, Senin (5/5).

Rapat ini merupakan tindak lanjut atas Surat Inspektur Jenderal Nomor: ITJ-PW.02.01-106 tentang pelaksanaan evaluasi pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM. Kegiatan ini bertujuan untuk menyelaraskan langkah-langkah strategis serta memperkuat koordinasi antar bidang guna menghadapi proses evaluasi oleh Tim Penilai Internal (TPI) maupun Tim Penilai Nasional (TPN).

Fokus utama dalam rapat ini adalah mempersiapkan materi pemaparan pembangunan Zona Integritas, penyusunan dan penyempurnaan video profil satuan kerja, penataan alur layanan, serta kesiapan personel dalam menghadapi tahapan wawancara oleh TPI. Langkah ini dinilai penting agar seluruh aspek penilaian dapat dipenuhi secara maksimal dan meyakinkan tim penilai terhadap komitmen reformasi birokrasi yang dijalankan.

Turut hadir dalam kegiatan ini Ketua Tim Zona Integritas Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah, Joko Martanto; Wakil Ketua I, Muhamad Mufid; Wakil Ketua II, Deny Harlianto; Sekretaris, Diana Soekowati; serta seluruh anggota tim kelompok kerja (pokja) yang terlibat dalam pembangunan Zona Integritas.

Melalui rapat ini, diharapkan setiap satuan kerja dapat memahami secara utuh tahapan evaluasi serta mampu menunjukkan inovasi, integritas, dan kualitas pelayanan publik yang prima sebagai wujud nyata menuju WBBM. Red-Dok Humas Kemenkum Kalteng - Mei 2025

Foto Dokumentasi : 
2.png3.png

Bahas 13 Ranperbup Kabupaten Murung Raya, Kanwil Kemenkum Kalteng Soroti Pentingnya Insentif Bagi Pemuka Agama dan Guru Ngaji

raperbup_mura_1.jpg

Palangka Raya – Komitmen Pemerintah Kabupaten Murung Raya dalam memberikan perhatian terhadap kesejahteraan tokoh-tokoh agama dan pengajar keagamaan mendapat penguatan melalui proses pengharmonisasian rancangan peraturan daerah. Bertempat di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum memfasilitasi rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Murung Raya tentang Pedoman Pemberian Insentif bagi Penghulu, Pendeta, Pastor, Pandita, Suster, Vikaris, Guru Ngaji, dan Guru Sekolah Hari Minggu, Senin (05/05).

Proses harmonisasi ini merupakan tahapan wajib yang diatur dalam ketentuan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa rancangan regulasi daerah tidak bertentangan dengan norma hukum yang lebih tinggi, serta disusun sesuai prinsip peraturan perundang-undangan yang baik, seperti kejelasan tujuan, kesesuaian antara jenis dan materi muatan, serta dapat dilaksanakan secara efektif.

Kegiatan ini di hadiri oleh Plh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimanan Tengah (Joko Martanto), Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Muhammad Mufid), Tim Pokja I dan Pemerintah Murung Raya. Dalam forum harmonisasi tersebut, dibahas secara mendalam ketentuan teknis pemberian insentif, cakupan penerima manfaat, mekanisme pengusulan dan verifikasi, serta dasar legalitas pembiayaan. Salah satu sorotan penting adalah bagaimana regulasi ini memastikan bahwa pemberian insentif dilakukan secara adil, transparan, dan akuntabel.

“Ranperbup ini merupakan wujud pengakuan terhadap peran penting pemuka agama dan guru keagamaan nonformal yang selama ini berkontribusi membina moral, spiritual, dan harmoni sosial di masyarakat. Kami memastikan agar rancangan ini dapat dijalankan tanpa menimbulkan potensi permasalahan hukum di kemudian hari,” ujar Plh Kepala Kantor Wilayah.

Rapat ini juga menjadi ruang diskusi produktif antara tim perancang peraturan perundang-undangan dengan perwakilan dari Pemkab Murung Raya. Seluruh pihak secara aktif menyempurnakan substansi pasal per pasal, baik dari sisi normatif, administratif, hingga teknis pelaksanaannya di lapangan.

Penting dicatat bahwa pengaturan mengenai insentif ini tidak hanya bersifat simbolik, namun merupakan langkah konkret pemerintah daerah dalam mendorong peningkatan kesejahteraan pelayan keagamaan akar rumput. Para tokoh ini, meskipun tidak berstatus ASN, menjalankan fungsi vital dalam penguatan nilai-nilai moral dan spiritualitas masyarakat yang seringkali luput dari perhatian kebijakan.

Setelah melalui proses harmonisasi ini, Raperbup akan kembali dibahas dalam tahapan evaluasi oleh Gubernur Kalimantan Tengah, sebelum akhirnya ditetapkan menjadi Peraturan Bupati yang sah dan mengikat.

Dengan adanya regulasi ini, diharapkan tidak hanya memberikan penghargaan secara finansial, tetapi juga memperkuat posisi sosial para tokoh agama dan guru keagamaan dalam pembangunan sumber daya manusia yang berkarakter di Murung Raya. (Reddok, Humas Kalteng – HF, Mei 2025).

#KementerianHukum

#KemenkumKalteng

#LayananHukumMakinMudah

#MajuAmintasSiburian

raperbup_mura_2.jpg

raperbup_mura_4.jpg

raperbup_mura_5.jpg

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Adonis Samad No. 20, Km. 03, Kota Palangka Raya 73111
PikPng.com phone icon png 604605   Whatsapp Official
    +62 896-6541-5210
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH


    instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   tiktok

  Jl. Adonis Samad No. 20 Km.03, Palangka Raya 73111
  (0536) 3221554
PikPng.com email png 581646   kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI