Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah mengikuti kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengesahan Koperasi. Acara yang digelar secara daring oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum ini membahas pentingnya peran koperasi dalam memperkuat ekonomi desa, khususnya Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Rabu (30/04/2025)
Hadir mengikuti kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengesahan Koperasi di Aula Kahayan kanwil Kemenkum Kalteng Kepala Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Joko Martanto, beserta jajaran Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU).
Salah satu poin kunci yang diangkat dalam sosialisasi ini adalah syarat pendirian KDMP. Disebutkan bahwa satu Koperasi Desa Merah Putih harus memiliki anggota minimal 500 orang. Namun, bagi desa dengan jumlah penduduk kurang dari 500 orang, pendirian koperasi dapat dilakukan secara gabungan antar-desa. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh masyarakat desa, termasuk di wilayah dengan populasi kecil, tetap dapat merasakan manfaat dari kehadiran koperasi.
Tak hanya itu, sosialisasi juga menekankan peran strategis notaris dalam proses pendirian koperasi. Mulai dari pengesahan anggaran dasar, fasilitasi perubahan dokumen, hingga dukungan dalam percepatan pembentukan KDMP/KKMP (Koperasi Kelurahan Merah Putih).
Langkah ini sejalan dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, yang menjadi landasan penguatan ekonomi berbasis komunitas.
Sebagai bagian dari layanan publik yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), peran Notaris sangat penting dalam menjamin legalitas dan kepastian hukum pengesahan KDMP/KKMP, serta diharapkan untuk Mempedomani Petunjuk Pelaksanaan Republik Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun pembentukan koperasi desa/kelurahan Merah Putih. (Red-dok, Humas Kalteng, April 2025)
Foto Dokumentasi :